|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
18 September 2007
|
|
THR Wajib Dibayar
Sepekan Sebelum Hari Raya
|
Kadis Nakertrans melalui Subdin Hubungan Industrian dan Pengupahan, Supartoyo SH, mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya, paling lambat sepekan sebelum hari H.
“Ini dimaksudkan agar para pekerja bisa menerima hak-nya dan menggunakannya de-ngan baik, kata Supartoyo ke-pada sejumlah wartawan, Se-nin (17/09) di sela-sela pelak-sanaan sidang paripurna DPRD Sulut untuk pengesa-han Perda WOS.
Besaran THR yang wajib di-berikan, menurutnya satu bu-lan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04/Men/94 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja dan Perusahaan.
Dan apabila ada perusahaan yang merasa kesulitan mem-bayar THR dan meminta pe-nundaan pembayaran, kata Supartoyo, perusahaan terse-but harus mengajukan per-mohonan keberatan dan me-minta penundaan dengan me-lampirkan neraca rugi-laba pengeluaran terakhir, serta akte pendirian perusahaan yang telah dimusyawarahkan bersama dengan Serikat Pekerja.
Sementara itu menanggapi Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diterapkan sela-ma ini, dikatakannya, masih ada yang keberatan khusus-nya yang ada di kabupaten/kota. “Pihak Disnakertrans Sulut hanya mengusulkan agar segera membentuk De-wan Pengupahan di setiap ka-bupaten/kota untuk mene-tapkan Upah Minimum Sek-toral (UMS), agar dapat dise-suaikan dengan pendapatan dan penghasilan perusahaan di daerah tersebut,” kata Supartoyo.(wel)
|
|