CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

18 September 2007

THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Hari Raya

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dari pantauan Disperindag di sejumlah pasar
Stok Daging Sapi Tertahan di Kawangkoan

Stok Telur Ayam Berkurang

Lintas Berita Ekonomi

Kadis Nakertrans melalui Subdin Hubungan Industrian dan Pengupahan, Supartoyo SH, mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya, paling lambat sepekan sebelum hari H.
“Ini dimaksudkan agar para pekerja bisa menerima hak-nya dan menggunakannya de-ngan baik, kata Supartoyo ke-pada sejumlah wartawan, Se-nin (17/09) di sela-sela pelak-sanaan sidang paripurna DPRD Sulut untuk pengesa-han Perda WOS.
Besaran THR yang wajib di-berikan, menurutnya satu bu-lan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04/Men/94 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja dan Perusahaan.
Dan apabila ada perusahaan yang merasa kesulitan mem-bayar THR dan meminta pe-nundaan pembayaran, kata Supartoyo, perusahaan terse-but harus mengajukan per-mohonan keberatan dan me-minta penundaan dengan me-lampirkan neraca rugi-laba pengeluaran terakhir, serta akte pendirian perusahaan yang telah dimusyawarahkan bersama dengan Serikat Pekerja. 
Sementara itu menanggapi Upah Minimum Propinsi (UMP) yang diterapkan sela-ma ini, dikatakannya, masih ada yang keberatan khusus-nya yang ada di kabupaten/kota. “Pihak Disnakertrans Sulut hanya mengusulkan agar segera membentuk De-wan Pengupahan di setiap ka-bupaten/kota untuk mene-tapkan Upah Minimum Sek-toral (UMS), agar dapat dise-suaikan dengan pendapatan dan penghasilan perusahaan di daerah tersebut,” kata Supartoyo.(wel)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin