|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Tenggara |
18 September 2007
|
|
ADD Harus Digunakan Sesuai Ketentuan
|
Bagi desa yang menerima alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) agar benar-benar memanfaatkannya sesuai perun-tukannya. Demikian instruksi yang dikeluarkan Bupati Minahasa Tenggara, Drs Albert Pontoh MM sebagaimana disampaikan Asisten I, Drs Adri Mokat.
Selain itu harus taat asas se-suai aturan yang sudah dite-tapkan pemerintah. Mokat me-ngatakan, dana ADD tersebut sudah diatur di mana 70 per-sen digunakan untuk kegiatan fisik dan 30 persen untuk pem-berdayaan aparat desa. “Ja-ngan sebaliknya,” ungkap Mo-kat dengan nada meninggi.
Seperti diketahui, saat ini semua kecamatan telah mema-sukkan berkasnya dan tinggal menunggu pencairan. Bahkan ada sejumlah kecamatan yang sudah menerima dana ADD tersebut, meski belum keselu-ruhan disalurkan karena keter-lambatan pihak desa me-masukkan formulir.
“Besarnya ADD tersebut masing-masing Rp 56 hingga Rp 60 juta per desa. Dan sekarang ini setengah dari pagu anggaran telah cair,” imbuh Mokat.
Selain itu Bupati Drs Albert Pontoh juga telah menugaskan kepada asisten I sebagai ketua tim koordinasi, untuk peman-tauan dan mengevaluasi pe-manfaatan ADD.
Dipastikan dalam waktu de-kat ini tim akan turun ke lapa-ngan. “Jangan sampai terjadi pe-nyalahgunaan atau pemoto-ngan dari siapa pun, sebab jika nanti ditemukan, maka akan diberikan sanksi” kata Mokat.
“Sebab kredibilitas pemerin-tah desa di hadapan masyarakat akan turun, termasuk jiwa dan semangat partisipasi masyarakat akan luntur. Hal ini tentunya harus disikapi bersama sebe-lum terjadi hal-hal yang tidak diingankan,” kunci Mokat.(dax)
|
|