|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
21 Agustus 2007
|
|
Esok, GM PLN diperiksa sebagai tersangka
Diperiksa, Ketua Panitia Lelang Flowmeter Ditahan
|
Penanganan kasus dugaan mark-up flowmeter di PLN Suluttenggo, memasuki per-kembangan yang cukup sig-nifikan setelah sebelumnya terkatung-katung. Kejati Su-lut, Senin (20/08) sore kema-rin langsung action, dengan melakukan penahanan terha-dap Ketua Panitia Lelang Flow-meter, MT alias Tente yang telah dijadikan tersangka.
Kasi Penkum yang juga Hu-mas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH mengatakan, pe-meriksaan sekaligus pena-hanan terhadap Tente dila-kukan atas perintah langsung Kajati Sugiharto Reksoper-tomo SH. “Penahanan ini dila-kukan penyidik Kejati Sulut setelah sekitar tiga kali me-lakukan pengecekan harga dan bahkan melakukan beberapa penyitaan ke pihak distributor flowmeter,” jelas Tololiu.
Diketahui, selain Tente, Ke-jati Sulut beberapa waktu lalu telah menetapkan juga Gene-ral Manager PLN Suluttenggo, Ir SP alias Sigit sebagai ter-sangka. “Rencananya yang ber-sangkutan (Sigit, red) akan diperiksa Rabu (22/08) besok. Apakah dia akan ditahan atau tidak, kita lihat saja perkemba-ngannya nanti,” tandas Tololiu.
Pengadaan 123 set flowmeter di PT PLN Suluttenggo pada tahun 2005 diduga sarat ko-rupsi, kolusi dan nepotisme. Di mana dalam pekerjaan yang masing-masing dilakukan PT Mahesa Permai, CV Sulut Elektrik dan CV Citra Agung Jaya bernilai Rp 6,52 miliar tersebut diduga telah terjadi mark-up harga pembelian.
Di mana harga flowmeter dengan ukuran dua inci menurut informasi dari agen tunggalnya PT Ovalmeter di Jakarta rata-rata Rp 12 juta per set sementara dijual ke PLN Rp 53,5 juta sementara yang ukuran satu inci Rp 7 juta per set dan dijual Rp 50,2 juta. Perhitungannya ada sekitar Rp 3,6 miliar uang negara yang terjadi akibat mark-up yang dilakukan ini dengan asumsi keuntungan rekanan Rp 6 juta per set.
Selain itu disinyalir juga telah ada kontrak pekerjaan fiktif yang diterbitkan Manajer Teknik PT PLN Suluttenggo pada 2 Maret 2006 dan telah dibayarkan masing-masing kepada PT Mahesa Permai dan CV Sulut ElektrikRp 180,180 juta untuk kalibrasi meter yang diadakan kedua rekanan. Padahal dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) bah-wa masing-masing meter yang diadakan seharusnya sudah ditera atau dikalibrasi dan dilengkapi sertifikat teranya ketika pekerjaan diserahte-rimakan ke PLN.
Sementara berdasarkan bukti serah terima barang, hal itu sudah dilakukan pada 16 November 2005. Begitu juga kontrak pengadaan flowmeter pada tahun 2005 itu terkesan dipaksakan untuk mengha-biskan anggaran tanpa mem-pertimbangkan manfaatnya bagi kepentingan perusahaan. Sebab pekerjaan tersebut sama sekali tidak termasuk agenda tahun sesuai RKAP 2005. Karena pekerjaan utama untuk memelihara mesin tidak dilaksanakan jadi kelebihan anggaran.(ipa)
|
|