|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
21 Agustus 2007
|
|
Tokoh Politik Independen
Oleh: Denny Pelle
|
PADA kerangka politik formal dan informal di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), ada antara lain Lembaga DPR (legislatif), Pemerintah (eksekutif), Mahkama Agung (judikatif) dan parpol, tokoh politik, LSM, dan sebagainya. Itulah sistem politik yang kita anut atau gunakan.
Ketika seorang politisi masuk sebagai warga partai politik, ke-mudian ditempatkan pada lem-baga seperti DPR, itulah perjen-jangan dari lingkungan informal politik ke formal politik (nega-rawan).
Sekarang ini sudah ada kepu-tusan dari Mahkama Konstitusi (MK) tentang masuknya calon independen menjadi pemimpin pada suatu daerah melalui pil-kada.
Tokoh politik adalah suatu ke-nyataan yang berlaku dan ada pa-da sistem politik sebagaimana di-perlukan adanya keseimbangan (balance), pada unsur lembaga in-formal politik dan formal politik dan juga akan terjadi Equilibrium secara menyeluruh, dalam tata-nan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seorang tokoh politik adalah orang yang menjadi panutan war-ga masyarakat sehingga diperca-yakan menjadi pemimpin.
Secara umum kata politik terkait dengan kata Policy: Kebijaksana-an. Selama ini informal politik be-lum dilaksanakaan atau difung-sikan atau diselenggarakan secara utuh, yaitu peran tokoh politik yang sudah pasti independen. Ke-tika peranan parpol telah dilaksa-nakan dan dikelolah oleh politisi yang tentu mengharapkan bagi kesejahteraan seluruh masyara-kat, juga saat personel politisi yang sudah berada di DPR/MPR, maka sebagai politisi negarawan sudah seharusnya menjadi orang pada posisi terdepan, menyuara-kan supaya dengan segera fungsi pilar utama informal politik dan formal politik diberlakukan, atau dilaksanakan secara utuh dalam berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana negara adalah or-ganisasi politik yang dibentuk oleh rakyat untuk kesejahteraan rak-yat, dan kita semua rakyat NKRI menghendaki suatu bangsa yang sejahtera. Nah, untuk di daerah kita sedang menanti pilkada, khu-susnya di Kabupaten Minahasa Induk, kita harus melaksanakan dengan semestinya sistem infor-mal politik dan formal politik.
FAKTOR POLA PENGARUH
Ketika seseorang atau bebera-pa orang dari suatu kelompok da-pat mempengaruhi orang lain, baik dalam kelompok sendiri atau kelompok lain, maka dia atau be-berapa orang telah dapat mengua-sai orang lain tersebut, walaupun tidak legal dan tidak ada legitimasi dari masyarakat (publik), karena faktor kepentingan pribadi kelom-pok bukan umum (masyarakat), sehingga yang terjadi adalah ke-kuasaan sewenang-wenang bu-kan lagi wewenang atau kewe-nangan. Keputusan formal politik tidak difungsikan khusus institusi (MK) tidak diperdulikan atau di-hiraukan.
Itulah yang dikehendaki oleh kelompok yang belum menerima dan mempercepat adanya orang independen, untuk ikut serta pa-da pilkada. Mereka masih melaku-kan pengaruh baik melalui media massa kepada khalayak masyara-kat/publik dan lebih khusus, me-reka menggunakan alasan antara lain: Institusi formal politik seperti DPR, belum membahas yang se-benarnya telah ada keputusan oleh Mahkama Konstitusi (formal politik), bahwa ‘Tokoh Politik In-dependen’ dapat mencalonkan diri, menjadi pemimpin yang dipilih oleh rakyat melalui pilkada.
Sistem informal politik dan for-mal politik, tetap kita pelihara su-paya berfungsi sehingga keguna-annya bagi kesejahteraan NKRI. Ingat, kita sebagai satu bangsa ya-ng merupakan kelompok besar pada NKRI. Bagaimana dengan lembaga KPU dalam mewujudkan peserta independen? Di mana ada kelompok manusia di situ ada ke-giatan politik, namun yang ber-etika adalah kebaikan bagi umat manusia, tapi politik praktis de-ngan menggunakan segala cara (pengaruh) dengan uang dan se-bagainya adalah kerusakan bagi umat manusia, karena kepenti-ngan pribadi, kelompok dan go-longan tertentu bukan untuk ke-pentingan umum. Jadilah setiap warga NKRI berguna bagi kesejah-teraan manusia lewat kebijaksa-naan.(*)
|
|