CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

25 Agustus 2007

Dugaan Penggelapan Proyek, Mantan Kadiskesos Manado Ditahan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Diancam minimal lima tahun penjara
Narkoba Anak Legislator Sulut dari Bandar Manado

Adi Bantah 23 Paket Ganja Miliknya

Statemen digiring bak bola pimpong
Polda Terus ‘Kaburkan’ Penahanan 19 Legislator

Poltabes Buru Tersangka Ranmor ke Minsel

Hadirkan pakar hukum pekan depan Polda Gelar Kasus Winsu-Taroreh

Lintas Berita Hukrim

Satu lagi mantan pejabat terjerat kasus. Adalah oknum mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Kadiskesos) Kota Manado, MW alias Mesakh (50-an), yang ditahan Poltabes Manado berkaitan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek yang terjadi tahun 2006 semasa ke-pemimpinannya.
Hal ini ditegaskan Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs Bam-bang Sugeng SH MH didam-pingi Kasat Reskrim Poltabes Manado, AKP Ribut Wibowo di ruang kerjanya, Jumat (24/08).”Penahanan oknum man-tan Kadiskesos itu dilakukan Kamis (23/08), terkait dugaan kasus penipuan dan pengge-lapan,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula ketika Mesakh men-janjikan proyek kepada seorang kontraktor Viktor Montolalu. Janji ini disertai syarat, Mon-tolalu menyerahkan fee sebesar Rp 40-an juta kepada Mesakh. Dan hal ini dipenuhi Montolalu lengkap dengan tanda teri-manya.
Sayangnya, lanjut Sugeng, ketika proyek itu turun, Mesakh diduga mengingkari janjinya dan tak memberikan proyek ke-pada Montolalu. Bahkan meski sudah didatangi dan ditanyai soal janji proyek tersebut, Me-sakh tetap berkelit hingga Mon-tolalu pun benar-benar tak mendapatkan proyek tersebut. 
Alhasil, korban yang kehila-ngan kesabaran kemudian me-laporkan Mesakh ke Poltabes Manado sekitar Juni 2007 Lalu. “Dan setelah kami melakukan kajian demi kajian ternyata laporan korban memenuhi un-sur tindak pidana, hingga ok-num yang bersangkutan kami tahan,” ujar Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, akibat perbuatannya Mesakh dijerat Pasal 372 dan 379 A KUHP dan terancam hukuman enam ta-hun penjara.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin