|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
25 Agustus 2007
|
|
Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(3)
Oleh: Andries Latjandu SH
|
Anda telah seringkali mendapat informasi dari media cetak maupun elektronik yang terjadi pada saat ini, misalnya pengeluhan para kontraktor yang kecewa dengan pengadaan tender proyek yang tidak adil. Hanya kontraktor-kontraktor tertentu yang bisa memenangkan tender dari pemerintah.
Atau jasa yang lainnya dari usaha pemasok. Pihak yang menerima harga atau potongan harga tertentu, harus bersedia membeli barang atau jasa dari pemasok atau tidak akan mem-beli barang atau jasa yang sama, atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
B. Kegiatan-Kegiatan yang dilarang UU.no.5/1999.
a). Monopoli, melakukan pe-nguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan ter-jadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, monopoli dapat terjadi jika ba-rang atau jasa tersebut belum ada subtitusinya, pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang, atau jasa yang sama dan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis produk.
b). Monopsoni, menguasai penerimaan pasokan atau men-jadi pembeli tunggal terhadap produk di pasar yang bersang-kutan. Dapat terjadi atau patut diduga terjadi, jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pela-ku usaha menguasai lebih 50% pangsa pasar untuk produk tertentu.
e). Penguasaan pasar, baik sendiri atau bersama-sama pe-laku usaha lain, melakukan sa-tu atau beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadi-nya praktik monopoli, atau per-saingan usaha tidak sehat an-tara lain dengan cara, menolak atau menghalangi pelaku usa-ha tertentu melakukan kegia-tan usaha yang sama di pasar, mematikan usaha pesaingnya di pasar.
C. Posisi dominan yang di larang UU.No.5/1999.
a). Satu pelaku atau kelom-pok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar, untuk satu jenis barang atau jasa, 2 atau 3 pelaku atau kelom-pok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar un-tuk satu jenis barang atau jasa.
b). Mencegah atau meng-halangi konsumen mempe-roleh barang atau jasa, dengan harga dan kualitas yang ber-saing, menghambat pasar atau pengembangan teknologi, menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pangsa pasar.
c). Posisi dominan di larang jabatan rangkap menjadi ko-misaris, atau direksi pada perusahaan lain yang sejenis, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan la-in yang sejenis, merger dan ta-ke over.(bersambung)
|
|