|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
28 Agustus 2007
|
|
Raja
Minyak Kota Bitung Resmi Ditahan Polisi
|
Polda Sulut akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang yang dijuluki raja minyak Kota Bitung, berinisial JBT. Sejak Sabtu (25/08) lalu, JBT telah menjadi penghuni tahanan Polda Sulut. Penahanan ini terkait kasus BBM ilegal yang proses penangkapannya berlangsung beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Senin (27/08), Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM, membe-narkan hal ini. Menurut Iskandar, setelah memastikan JBT sebagai tersangka kasus BBM ilegal, pihaknya langsung melakukan penahanan. Sayangnya, Iskandar tidak menyebutkan secara pasti nama lengkap tersangka tersebut. “Tersangkanya sudah ditahan. Inisialnya JBT,” ujarnya singkat.
Dijelaskan, penangkapan JBT di satu sisi berdasarkan pertim-bangan penjelasan yang simpang siur dari tersangka, di sisi lain pihak Pol Air Bitung hanya melakukan penangkapan terha-dap kapal yang digunakan untuk menyuplai BBM tersebut.
“Karena waktu itu Pol Air hanya melakukan penanganan ter-hadap kapalnya saja sementara penjelasan tersangka simpang siur maka pihak Polda mem-back up kasus BBM dengan menahan ter-sangka. Apalagi penjelasan ter-sangka masih simpang siur,” ungkapnya.
Dibeber Iskandar, dalam pe-nangkapan kapal tersebut ditemu-kan 10 ribu liter BBM yang akan disuplai ke daerah lain di Sulut. Di mana tercatat Rp 4 ribu liter yang diangkat dari kapal dan sisa-nya masih di dalam kapal. “Kapal-nya milik tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan meminta keterangan dari se-jumlah saksi di antaranya dari pihak administrasi pelabuhan, pihak perhubungan laut, dinas perindustrian dan perdagangan dan pihak pertamina.
“Keterangan dari para saksi ini nantinya juga dimaksudkan untuk mengetahui siapa lagi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” tukasnya.(imo)
|
|