CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

30 Agustus 2007

Aksi Cabul Langgar Ajaran Agama

 

 IKUTI BERITA LAIN

56 PS Bakal Semarakkan PSR Sinode GMIM

Puasa dalam Agama Islam

Belakangan tindak kriminal, khususnya aksi cabul yang dilakukan orang-orang tertentu, menurut kalangan agama hal tersebut jelas-jelas dilarang ajaran dari agama manapun. Dari segi agama, perbuatan cabul jelas-jelas diharamkan dan dilarang. Perbuatan yang tergolong dalam tindak asusila ini hukumnya diharamkan. 
Sementara itu dari segi ke-manusiaan sendiri, tergolong sebagai perbuatan biadab dan tidak manusiawi.
Seperti yang dikatakan Pdt Jefray Saisab STh, Selasa (28/08), tindakan asusila jelas-jelas melanggar ajaran agama. “Bahkan agama manapun melarang perbuatan cabul,” katanya sembari menam-bahkan, setiap umat manusia sekiranya lebih memperdalam iman dan menguta-makan kasih Kristus dalam ke-hidupan sehari-hari. 
Dalam ajaran Khonghucu, menurut Tokoh Agama Khonghucu, Drs Hanny Kilapong SE, melarang untuk melakukan hal-hal yang berten-tangan dengan kesusilaan (Lee).
“Mengendalikan diri pulang kepada kesusilaan, itulah cinta kasih (Jien) dan itu tergantung pada usaha diri sendiri,” katanya.
Serupa dikatakan tokoh Islam, Hi Utiah, perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang, menandakan nilai iman yang mereka miliki sangat lemah. Karena, tidak mampu menahan nafsu setan, yang bertujuan untuk menjerumuskan ma-nusia-manusia di muka bumi, menuju jalan kegelapan dan sesat. Sedangkan dalam ajaran Agama Islam, perbuatan cabul jelas-jelas diharamkan dan dilarang keras. 
Perbuatan cabul seseorang juga menandakan bahwa nilai moral dan etika mereka telah bobrok total, sebab telah ditutup mata hatinya, sehingga tidak membedakan mana itu per-buatan yang baik, dan yang dilarang oleh agama. 
Terlebih, jika dilakukan oleh oknum guru agama, guru pe-ngajar maupun orang terdekar korban.”Di mana, rasa naluri dan iman yang mereka miliki, yang seharusnya menjadi pe-lindung,” ucapnya.
Hukuman perbuatan cabul, tentunya harus diproses secara hukum, sesuai dengan keten-tuan dan aturan hukum yang berlaku di negara kita. Guna me-minimalisir aksi ini, tentunya perkuat tembok keimanan, agar tidak terpengaruh dengan ajakan atau bisikan setan.(lex)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin