CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

31 Agustus 2007

Kasus perusakan pos PT MSM
Divonis 1,6 Tahun, Yul Cs Banding

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kasus penggelapan mobil pengusaha Bitung
Saksi: Pengajuan Kredit Terdakwa Ditolak Bank

Diperiksa, Direktur PT MCS Terancam Jadi Tersangka

DPO Pelaku Penipuan 55 Guru Disebar ke Tiga Wilayah

Protes PT Sanmar Pasifik
Iskandar: Polda Berpegang pada Keputusan PN Bitung

Kasus Raja Minyak Bitung Tetap Diproses

Lintas Berita Hukrim

Tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran pos PT Meares Soputan Mining (MSM) masing-masing Dra Jull Takaliuang alias Jul (38) warga Malalayang II Lingkungan VII, David Katang alias David (31), warga Desa Batu Putih Atas Lingkungan II Kecamatan Bitung Utara dan Tajudin Hema alias Tajudin (31) warga Desa Kalinaung Jaga II Kecamatan Likupang Timur divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim yang dikomandani Johny Butar-Butar SH, Kamis (30/08).
Sebelumnya, JPU Alfonsus Ru-mondor SH menuntut ketiganya dengan hukuman penjara dua tahun. Pertimbangan hukum majelis hakim, dakwaan primer JPU terbukti secara sah dan me-yakinkan. 
Di sisi lain, Jull cs merasa kebe-ratan atas vonis majelis hakim tersebut, lewat tim penasehat hu-kumnya Louis Nangoy SH, Rein-hard Mamalu SH dan Calvin Mu-rari SH, ketiganya menyatakan banding atas putusan tersebut. 
Sebelumnya ketiganya disidang terkait dugaan sebagai dalang atau otak yang menyuruh massa merusak dan membakar bangu-nan rumah (pos) milik PT MSM yang berlokasi di Desa Rinon-doran Kecamatan Kecamatan Li-kupang Timur hingga menim-bulkan kerugian sekitar Rp 5 juta. Di mana pada 12 November 2006 lalu sekitar pukul 14.00 di lokasi PT MSM, terdakwa II bersama sejumlah warga dari Desa Batu Putih Atas bertemu dengan terdakwa III dan massanya dari Desa Kalinaung. Tindakan para terdakwa tersebut diduga telah melanggar Pasal 170 ayat 2 1e jo Pasal 55 ayat 1 1e KUHP, Pasal 170 ayat 2 1e jo Pasal 55 ayat 1 2e KUHP dan Pasla 160 jo Pasal 55 ayat 1 1e KUHP.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin