|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
31 Agustus 2007
|
|
Kasus perusakan pos PT MSM
Divonis 1,6 Tahun, Yul Cs Banding
|
Tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran pos PT Meares Soputan Mining (MSM) masing-masing Dra Jull Takaliuang alias Jul (38) warga Malalayang II Lingkungan VII, David Katang alias David (31), warga Desa Batu Putih Atas Lingkungan II Kecamatan Bitung Utara dan Tajudin Hema alias Tajudin (31) warga Desa Kalinaung Jaga II Kecamatan Likupang Timur divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim yang dikomandani Johny Butar-Butar SH, Kamis (30/08).
Sebelumnya, JPU Alfonsus Ru-mondor SH menuntut ketiganya dengan hukuman penjara dua tahun. Pertimbangan hukum majelis hakim, dakwaan primer JPU terbukti secara sah dan me-yakinkan.
Di sisi lain, Jull cs merasa kebe-ratan atas vonis majelis hakim tersebut, lewat tim penasehat hu-kumnya Louis Nangoy SH, Rein-hard Mamalu SH dan Calvin Mu-rari SH, ketiganya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya ketiganya disidang terkait dugaan sebagai dalang atau otak yang menyuruh massa merusak dan membakar bangu-nan rumah (pos) milik PT MSM yang berlokasi di Desa Rinon-doran Kecamatan Kecamatan Li-kupang Timur hingga menim-bulkan kerugian sekitar Rp 5 juta. Di mana pada 12 November 2006 lalu sekitar pukul 14.00 di lokasi PT MSM, terdakwa II bersama sejumlah warga dari Desa Batu Putih Atas bertemu dengan terdakwa III dan massanya dari Desa Kalinaung. Tindakan para terdakwa tersebut diduga telah melanggar Pasal 170 ayat 2 1e jo Pasal 55 ayat 1 1e KUHP, Pasal 170 ayat 2 1e jo Pasal 55 ayat 1 2e KUHP dan Pasla 160 jo Pasal 55 ayat 1 1e KUHP.(ipa)
|
|