|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
02 April 2007
|
|
Lagi, BPK Beber Temuan
Penyimpangan di Sulut
|
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) kembali melaporkan hasil pemeriksaannya dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (30/03). Menariknya, dalam laporan tersebut, dite-mukan sejumlah pemborosan yang menjurus penyimpa-ngan keuangan dalam tahun anggaran 2006, semester II.
Dalam data BPK terungkap pemborosan penggunaan anggaran di Pemprop Sulut, mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Menurut data yang dikemas dalam kepingan CD, BPK men-sinyalir, adanya pengeluaran dana yang tidak sesuai keten-tuan mencapai Rp 20 miliar lebih. ‘’Bahkan (diduga) terjadi mark-up sebesar Rp179. 989.500,’’ beber BPK dalam penjelasan datanya yang turut diberikan kepada Komentar.
Dan memang dalam data, secara detail dijelaskan du-gaan pemborosan di sejumlah pos dan instansi. Selain di pem-prop, turut juga dibeber pe-nyalahgunaan di pemkab dan pemkot, seperti di Sangihe, Ta-laud, Manado dan Tomohon.
Untuk Sangihe, BPK mem-beberkan 14 temuan yang dinilai telah mengganggu ke-uangan kas daerah. Salah satu terkait pengadaan unit mobil Xenia Rp119 juta yang belum terealisasi. Sedangkan di Manado, BPK menemukan adanya tunggakan pajak daerah pada Dinas Pendapat-an yang belum direalisasikan pembayarannya minimal Rp 553 juta, sehingga direko-mendasikan kepada walikota agar memberikan teguran tertulis kepada Kasub Dinas Penagihan Dipenda, serta memerintahkan untuk mela-kukan penagihan lebih in-tensif dan membuat laporan hasil penagihannya.
Juga disentil soal pajak reklame sebesar Rp158.634. 880, yang belum ditetapkan atas reklame terpasang. Un-tuk itu, BPK merekomendasi segera dilakukan pendataan secara optimal atas semua objek pajak reklame yang be-lum ditetapkan dan melaku-kan penagihan kepada para wajib pajak reklame yang be-lum melunasi kewajibannya, serta menyampaikan salinan bukti setor ke kas daerah yang telah disahkan sebesar Rp 158.634.880 kepada BPK. ‘’Juga menyangkut kesalahan penetapan pajak reklame minimal sebesar Rp 98.658.000.’’
Sementara atas hasil audit semester II tahun 2006 atas pelaksanaan APBD 2005 dan 2006 Kota Tomohon, ditemui antara lain, pembayaran bia-ya penunjang kegiatan pimpin-an dan anggota DPRD Kota Tomohon sebesar Rp 342. 650.000, tidak sesuai dengan ketentuan. Data BPK menye-butkan, Pemkot Tomohon telah menganggarkan biaya penunjang kegiatan DPRD pada Dokumen Anggaran Sa-tuan Kerja (DASK) Sekretariat Dewan dengan anggaran sebesar Rp 992.200.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 834.244.750.
Pemeriksaan terhadap do-kumen pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2005 diketahui terdapat pembayaran biaya penunjang kegiatan DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu dibayarkan secara tunai setiap kali melaksanakan rapat dalam bentuk honor rapat sebesar Rp 226.650.000 dan pengeluaran tanpa di-lengkapi dengan bukti-bukti penggunaan yang jelas sebesar Rp 116.000.000.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK merekomen-dasikan kepada Walikota Tomohon agar memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris DPRD Kota Tomo-hon yang tidak cermat mela-kukan pengawasan kepada pemegang kas, dan meme-rintahkan Sekretaris DPRD Kota Tomohon menarik kem-bali pembayaran biaya pe-nunjang kegiatan sebesar Rp 342.650.000 dari para pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya disetor ke kas daerah.
Sementara hasil pemerik-saan di Talaud, di antaranya, terdapat pengeluaran belanja bantuan keuangan kepada instansi vertikal sebesar Rp 373.500.000, tidak sesuai dengan ketentuan tentang Belanja Bagi Hasil dan Ban-tuan Keuangan. Selain itu, Biaya Rumah Tangga Pim-pinan DPRD Tahun Anggaran 2005 dan 2006 dan Biaya Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Ang-garan 2005, diterima secara tunai dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 598.650.000.
Ketua BPK Anwar Nasution membenarkan soal temuan-temuan ini, dan mengha-rapkan adanya tindak lanjut dari pemprop, pemkab/pemkot soal rekomendasi yang disampaikan.(zal)
|
|