HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

02 April 2007

Hari Ini, Mendagri Diganti Widodo AS


Menteri Dalam Negeri M Maruf yang kini terbaring di Rumah Sakit Jantung Hara-pan Kita akan diganti, pagi ini. Pernyataan itu disampai-kan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra saat men-jenguk Maruf, Minggu (01/04) kemarin. Yusril mengaku dipanggil presiden kemarin malam tentang soal pengganti menteri sementara ini. 
Menurut Yusril, hari ini Presiden SBY akan meng-umumkan menteri adinterim selama Maruf sakit. Kemung-kinan yang akan ditunjuk se-bagai pengganti, kata Yusril, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. “Tapi yang utama Widodo AS,” kata Yusril. 
Dikatakan Yusril, presiden menginstruksikan dirinya, Hamid dan Widodo untuk membantu tugas-tugas M Maruf yang masih terbeng-kalai. Tugas-tugas itu di anta-ranya sejumlah RUU yang kini masih dalam pemba-hasan. Khusus tentang kon-disi Maruf yang kini meng-alami pembengkakan di otak, Yusril mengaku sangat priha-tin. Ia berharap Maruf segera membaik dan sehat seperti sebelumnya. 
Seperti diketahui, sejak Sab-tu, 31 Maret sore, Mendagri M Ma’ruf masih belum sadar. Tim dokter yang menangani sengaja membuat Ma’ruf koma untuk mengurangi kelainan otak yaitu sembab otak akibat serangan jantung. Hal tersebut disampaikan Direktur Divisi Pelayanan Medik RS Harapan Kita, dr Andang Joesoef.
“Sabtu sore tim medis rapat, antara lain dr Gunawan (ahli jantung). Kondisinya (Ma’ruf) setelah dievaluasi, beliau ti-dak disadarkan untuk mengu-rangi kelainan pada otak se-bab ada kelainan pada pem-buluh otaknya yang menye-babkan sembab otak,” ujarnya.
Untuk mengurangi sembab otak ini, dokter memasang alat bantu pernapasan bagi Ma’ruf. “Tindakan ini diha-rapkan ini adalah tindakan yang terbaik,” ujarnya. Untuk pelepasan alat bantu perna-pasan harus berdasarkan pertimbangan dokter jantung, bedah syaraf dan dokter anestesi.(dtc/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin