CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

02 April 2007

HAM: Beberapa Diskursus Aktual dan Krusial
Oleh: Benni E Matindas

 IKUTI BERITA LAIN

Coelacanth Ikan Ikon WOS 2009(1)
Oleh: Markus T Lasut

SURAT PEMBACA

Pak Wali, Kami Kesulitan Mengurus KTP

 COMMENTAREN

Menanti Kenaikan Harga Cengkih


Kepada kami diminta untuk membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dari topik yang sedemikian luas, kami memilih agar tidak ‘menggurui’ atau ‘menyampaikan kuliah tentang HAM’ untuk hanya membicarakan pokok-pokok yang ‘relevan’, dalam arti: aktual, dan masih krusial. 


Walau begitu, tentu saja tak da-pat dihindari untuk sesekali ha-rus masuk kembali pada disco-urse yang bersifat fundamental, hakikat HAM, tujuan HAM, dan sebagainya, tak lain karena kita toh sedang berusaha menyelesai-kan problem-problem yang sifat-nya konseptual. Apalagi dengan kenyataan betapa masyarakat bangsa kita masih sangat banyak yang tidak memahami sangat ba-nyak tentang HAM. 
1. Pokok-pokok fundamental dari hak asasi manusia (HAM) yang perlu kami kedepankan di sini:
- Amanat HAM bersifat positif dan negatif sekaligus. Bukan ha-nya negatif (berisi larangan-lara-ngan) belaka sebagaimana banyak dikira. HAM berisi amanat untuk membangun kehidupan manusia menuju ideal.
- Rumusan HAM adalah rumu-san dari suatu generasi tentang apa yang minimal harus diperta-hankan pada kondisi manusia. HAM bersifat dinamis (harus di-kembangkan terus-menerus), dan mendinamisasi pembangunan manusia seutuhnya.
Sekarang sampailah kita pada pembahasan mengenai beberapa pokok menyangkut pasal-pasal HAM yang sedang aktual, tak ke-cuali di kalangan masyarakat dae-rah Sulawesi Utara. Yaitu pokok-pokok yang pula terhitung masih sangat krusial. 
Kebebasan menjalankan ibadat agama. Dalam menghadapi apa yang dirasa dan dinilai sebagai ke-tidakadilan yang menimpa pihak-nya, kaum minoritas maupun pa-ra pembelanya di Indonesia sela-manya hanya mengulang-ulang tuntutan penegakan HAM, khu-susnya mengenai pasal hak kebe-basan beragama. Padahal, di lain pihak, kaum mayoritas di mana-mana di seluruh dunia ini selalu memposisikan HAM sebagai ha-nya sekadar hukum buatan ma-nusia yang boleh ditolak atau seti-daknya harus kalah dibanding pe-rintah agama. (Bahkan Inggris, ne-gara yang sejak 4 abad lalu sudah memiliki UU Toleransi Beragama atau Toleration Act, dan negara yang terkenal sebagai teladan ne-gara hukum, kenyataannya masih mengalami gejolak besar yang di-sebabkan ketidakpuasan kaum minoritas Katolik terhadap kelom-pok mayoritas. Demikian pula di beberapa negara bagian di AS).
Di Indonesia masalah tersebut bertambah oleh setidaknya dua pola pikir besar yang sangat mem-pengaruhi: A. Pandangan bahwa HAM adalah produk masyarakat berideologi dan berbudaya indivi-dualisme/kapitalisme (misalnya Bung Karno yang menolak masuk-nya HAM dalam UUD. B. Berkem-bangnya falsafah komunalisme, yang dalam hal ini menganggap HAM hanya benar komunitas Barat/Kristen, dan tidak di negara Timur seperti Indonesia yang bu-kan Kristen. Falsafah komunalis-me menolak kemungkinan ada-nya kebenaran yang berlaku uni-versal. (2) 
Jadi jelaslah bahwa mengenai kebebasan beragama, yang harus diperjuangkan adalah penyada-ran bagi bangsa ini tentang mut-lak perlunya HAM dan bahwa Hak Asasi Manusia adalah memang Haq (Benar).
Filsafat komunalisme yang me-nolak samasekali kebenaran uni-versal itu jelas mengalami keke-liruan mendasar. Karena bagai-mana mereka bisa mengatakan bahwa sesuatu itu benar untuk komunitas tertentu jika tak ada parameter untuk menentukan mana yang benar dan salah? Para-meter yang bisa menilai mana ya-ng benar dan salah itu harus su-dah ada lebih dahulu, maka tentu harus bersifat universal.(3)
2. Niat memisahkan diri dari ne-gara yang ada. Kelompok masya-rakat yang merasa mengalami keti-dakadilan menuntut kemerde-kaan, seperti yang baru beberapa hari lalu terjadi di Manado dengan Gerakan Minahasa Merdeka. Tapi ketika mereka mulai berjuang, mereka justru semakin mengala-mi penindasan luarbiasa yang tak dapat dibela secara hukum kare-na pemerintah segera mendakwa mereka sebagai musuh negara ya-ng harus dibasmi tanpa ampun (dan pengampunan yang mung-kin hanyalah bersifat politis: am-nesti, abolisi, dsb). 
Karena kasus seperti ini diang-gap urusan dalam negeri yang tak boleh dicampuri oleh pihak mana-pun. Sementara Pasal HAM yang digunakan oleh “kaum separatis” hanyalah Hak Menentukan Nasib Sendiri (Pasal 1 Kovenan Interna-sional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Padahal pasal ini masih kontroversial, untuk belum me-ngatakannya keliru.(4) 
Salah satu asas bernegara ialah kontrak sosial masyarakat untuk pembesaran daya, sehingga pe-ngecilan negara adalah langkah yang harus dipersalahkan. Dan perlindungan atas kelompok war-ga yang mengalami ketidakadilan dan perampasan HAM harus di-tindak oleh lembaga kekuasaan internasional atas dasar hukum HAM yang bersifat universal.(5) Dan sementara hukum interna-sional untuk penegakan HAM di dalam setiap negara itu belum berfungsi maka kelompok warga memiliki hak yang dilindungi un-tuk memisahkan diri jika ada keti-dakadilan yang bersifat perma-nen (ketidakadilan yang terjadi bukan hanya karena tindakan ja-hat dari oknum atau kelompok penguasa, melainkan karena sis-temnya meniscayakan ketidak-adilan).
3. Menghapus atau memperta-hankan Hukuman Mati. Debat tentang hukuman mati selalu muncul di setiap zaman. Itu me-nandakan, konsepnya belum se-lesai, dan pula berarti: masih ada yang lebih benar yang belum dite-rapkan. Yang lain dari yang sudah ada itu jelas adalah: penghapu-san hukuman mati.
Perdebatan untuk menghapus hukuman mati sering rancu. An-taranya yang hanya mengajukan argumen yang oleh banyak ka-langan hanya bernada retoris: bahwa hak untuk mencabut nya-wa hanya ada pada Tuhan, tidak ada pada siapapun termasuk ke-kuasaan negara. Tapi ada pula yang berpendapat sebaliknya, karena berdasar asumsi dasar adanya pasal-pasal HAM lain yang bisa dilanggar misalnya jika negara berada dalam status darurat perang. Pandangan ini dirancukan oleh konsep tentang HAM mengenai hak untuk hi-dup yang sering disamaratakan dengan semua pasal lain (Dec-laration of Independent AS mi-salnya menetapkan hak untuk hidup sebagai HAM paling dasar, tapi bersama hak untuk bebas).
HAM bersifat dinamis dan berkembang terus. Penghargaan atas kehidupan harus terus di-tingkatkan, peniadaan huku-man mati merupakan tahap ide-al yang harus dicapai. Semen-tara sering orang berpendapat bahwa mati masih lebih ringan hukumannya dibanding hidup terus dalam siksaan (termasuk siksaan ketidakbebasan), me-ngapa hukuman yang “lebih berat” itu tidak diterapkan sambil kita memberi kesempa-tan pada setiap insan untuk da-lam sisa hidupnya yang bahkan tinggal beberapa detik sekali-pun ia sempat bisa bertobat da-tang pada Tuhan ataupun ber-karya bagi bangsa dan kemanu-siaan. 
Di samping tiga pokok di atas, barangkali kita bisa menambah-kan lagi dengan pokok-pokok la-innya yang harus menjadi PR ki-ta sebagai bangsa maupun seba-gai komponen bangsa yang ber-tanggung jawab bagi sejarah ha-ri ini maupun generasi nanti.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin