|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
02 April 2007
|
|
HAM: Beberapa Diskursus Aktual dan Krusial
Oleh: Benni E Matindas
|
Kepada kami diminta untuk membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dari topik yang sedemikian luas, kami memilih agar tidak ‘menggurui’ atau ‘menyampaikan kuliah tentang HAM’ untuk hanya membicarakan pokok-pokok yang ‘relevan’, dalam arti: aktual, dan masih krusial.
Walau begitu, tentu saja tak da-pat dihindari untuk sesekali ha-rus masuk kembali pada disco-urse yang bersifat fundamental, hakikat HAM, tujuan HAM, dan sebagainya, tak lain karena kita toh sedang berusaha menyelesai-kan problem-problem yang sifat-nya konseptual. Apalagi dengan kenyataan betapa masyarakat bangsa kita masih sangat banyak yang tidak memahami sangat ba-nyak tentang HAM.
1. Pokok-pokok fundamental dari hak asasi manusia (HAM) yang perlu kami kedepankan di sini:
- Amanat HAM bersifat positif dan negatif sekaligus. Bukan ha-nya negatif (berisi larangan-lara-ngan) belaka sebagaimana banyak dikira. HAM berisi amanat untuk membangun kehidupan manusia menuju ideal.
- Rumusan HAM adalah rumu-san dari suatu generasi tentang apa yang minimal harus diperta-hankan pada kondisi manusia. HAM bersifat dinamis (harus di-kembangkan terus-menerus), dan mendinamisasi pembangunan manusia seutuhnya.
Sekarang sampailah kita pada pembahasan mengenai beberapa pokok menyangkut pasal-pasal HAM yang sedang aktual, tak ke-cuali di kalangan masyarakat dae-rah Sulawesi Utara. Yaitu pokok-pokok yang pula terhitung masih sangat krusial.
Kebebasan menjalankan ibadat agama. Dalam menghadapi apa yang dirasa dan dinilai sebagai ke-tidakadilan yang menimpa pihak-nya, kaum minoritas maupun pa-ra pembelanya di Indonesia sela-manya hanya mengulang-ulang tuntutan penegakan HAM, khu-susnya mengenai pasal hak kebe-basan beragama. Padahal, di lain pihak, kaum mayoritas di mana-mana di seluruh dunia ini selalu memposisikan HAM sebagai ha-nya sekadar hukum buatan ma-nusia yang boleh ditolak atau seti-daknya harus kalah dibanding pe-rintah agama. (Bahkan Inggris, ne-gara yang sejak 4 abad lalu sudah memiliki UU Toleransi Beragama atau Toleration Act, dan negara yang terkenal sebagai teladan ne-gara hukum, kenyataannya masih mengalami gejolak besar yang di-sebabkan ketidakpuasan kaum minoritas Katolik terhadap kelom-pok mayoritas. Demikian pula di beberapa negara bagian di AS).
Di Indonesia masalah tersebut bertambah oleh setidaknya dua pola pikir besar yang sangat mem-pengaruhi: A. Pandangan bahwa HAM adalah produk masyarakat berideologi dan berbudaya indivi-dualisme/kapitalisme (misalnya Bung Karno yang menolak masuk-nya HAM dalam UUD. B. Berkem-bangnya falsafah komunalisme, yang dalam hal ini menganggap HAM hanya benar komunitas Barat/Kristen, dan tidak di negara Timur seperti Indonesia yang bu-kan Kristen. Falsafah komunalis-me menolak kemungkinan ada-nya kebenaran yang berlaku uni-versal. (2)
Jadi jelaslah bahwa mengenai kebebasan beragama, yang harus diperjuangkan adalah penyada-ran bagi bangsa ini tentang mut-lak perlunya HAM dan bahwa Hak Asasi Manusia adalah memang Haq (Benar).
Filsafat komunalisme yang me-nolak samasekali kebenaran uni-versal itu jelas mengalami keke-liruan mendasar. Karena bagai-mana mereka bisa mengatakan bahwa sesuatu itu benar untuk komunitas tertentu jika tak ada parameter untuk menentukan mana yang benar dan salah? Para-meter yang bisa menilai mana ya-ng benar dan salah itu harus su-dah ada lebih dahulu, maka tentu harus bersifat universal.(3)
2. Niat memisahkan diri dari ne-gara yang ada. Kelompok masya-rakat yang merasa mengalami keti-dakadilan menuntut kemerde-kaan, seperti yang baru beberapa hari lalu terjadi di Manado dengan Gerakan Minahasa Merdeka. Tapi ketika mereka mulai berjuang, mereka justru semakin mengala-mi penindasan luarbiasa yang tak dapat dibela secara hukum kare-na pemerintah segera mendakwa mereka sebagai musuh negara ya-ng harus dibasmi tanpa ampun (dan pengampunan yang mung-kin hanyalah bersifat politis: am-nesti, abolisi, dsb).
Karena kasus seperti ini diang-gap urusan dalam negeri yang tak boleh dicampuri oleh pihak mana-pun. Sementara Pasal HAM yang digunakan oleh “kaum separatis” hanyalah Hak Menentukan Nasib Sendiri (Pasal 1 Kovenan Interna-sional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Padahal pasal ini masih kontroversial, untuk belum me-ngatakannya keliru.(4)
Salah satu asas bernegara ialah kontrak sosial masyarakat untuk pembesaran daya, sehingga pe-ngecilan negara adalah langkah yang harus dipersalahkan. Dan perlindungan atas kelompok war-ga yang mengalami ketidakadilan dan perampasan HAM harus di-tindak oleh lembaga kekuasaan internasional atas dasar hukum HAM yang bersifat universal.(5) Dan sementara hukum interna-sional untuk penegakan HAM di dalam setiap negara itu belum berfungsi maka kelompok warga memiliki hak yang dilindungi un-tuk memisahkan diri jika ada keti-dakadilan yang bersifat perma-nen (ketidakadilan yang terjadi bukan hanya karena tindakan ja-hat dari oknum atau kelompok penguasa, melainkan karena sis-temnya meniscayakan ketidak-adilan).
3. Menghapus atau memperta-hankan Hukuman Mati. Debat tentang hukuman mati selalu muncul di setiap zaman. Itu me-nandakan, konsepnya belum se-lesai, dan pula berarti: masih ada yang lebih benar yang belum dite-rapkan. Yang lain dari yang sudah ada itu jelas adalah: penghapu-san hukuman mati.
Perdebatan untuk menghapus hukuman mati sering rancu. An-taranya yang hanya mengajukan argumen yang oleh banyak ka-langan hanya bernada retoris: bahwa hak untuk mencabut nya-wa hanya ada pada Tuhan, tidak ada pada siapapun termasuk ke-kuasaan negara. Tapi ada pula yang berpendapat sebaliknya, karena berdasar asumsi dasar adanya pasal-pasal HAM lain yang bisa dilanggar misalnya jika negara berada dalam status darurat perang. Pandangan ini dirancukan oleh konsep tentang HAM mengenai hak untuk hi-dup yang sering disamaratakan dengan semua pasal lain (Dec-laration of Independent AS mi-salnya menetapkan hak untuk hidup sebagai HAM paling dasar, tapi bersama hak untuk bebas).
HAM bersifat dinamis dan berkembang terus. Penghargaan atas kehidupan harus terus di-tingkatkan, peniadaan huku-man mati merupakan tahap ide-al yang harus dicapai. Semen-tara sering orang berpendapat bahwa mati masih lebih ringan hukumannya dibanding hidup terus dalam siksaan (termasuk siksaan ketidakbebasan), me-ngapa hukuman yang “lebih berat” itu tidak diterapkan sambil kita memberi kesempa-tan pada setiap insan untuk da-lam sisa hidupnya yang bahkan tinggal beberapa detik sekali-pun ia sempat bisa bertobat da-tang pada Tuhan ataupun ber-karya bagi bangsa dan kemanu-siaan.
Di samping tiga pokok di atas, barangkali kita bisa menambah-kan lagi dengan pokok-pokok la-innya yang harus menjadi PR ki-ta sebagai bangsa maupun seba-gai komponen bangsa yang ber-tanggung jawab bagi sejarah ha-ri ini maupun generasi nanti.
|
|