|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
03 April 2007
|
|
Tidak tahu istilah adendum
Kadis Diknas Minut Bela Kumtua Desa Kema
|
Majelis Hakim PN Manado yang terdiri dari Ridwan Damanik SH, Charles Simamora SH dan MD Hermawan SH, Senin (02/04), menyidangkan perkara korupsi yang melibatkan oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Kema III Kecamatan Kema Minahasa Utara, Drs MDj SH MH alias Munawir (44). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfonsus Rumondor SH menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Minahasa Utara, Drs Anthonius Lumi SPd.
Dalam kesaksiannya, Lumi terkesan membela Munawir yang disidangkan dalam kapasitas Direktur CV Firva yang mengerjakan rehabilitasi SD Negeri Cokroaminoto. Di-katakan Lumi berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis dan Badan Pengawas (Ban-was) pekerjaan senilai Rp 50 juta tersebut telah diselesai-kan dan tidak ada penyimpa-ngan di dalamnya.
Uniknya ketika ditanyai ma-jelis hakim soal ada tidaknya adendum dalam pekerjaan ter-sebut, Lumi seperti kebingu-ngan dan tidak mengetahui soal istilah adendum yang su-dah menjadi istilah umum bagi pelaksanaan pengadaan ba-rang dan jasa pemerintah. “Ini kadis betul-betul nintau apa itu adendum ato gugup sto jadi saksi ato le pura-pura nintau,” celetuk seorang pengunjung yang heran akan ketidakta-huan Lumi tersebut.
Demikian juga ketika Lumi dihadapkan hakim dengan pernyataan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum yang menya-takan pekerjaan rehabilitasi yang dikerjakan Munawir itu ada ketidakberesan. “Laporan teknis itu tidak saya pahami tapi karena sudah ditanda-tangani staf yang memeriksa bahkan telah ditandatangani pemimpin kegiatan maka saya pun menyetujuinya,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, kalau pun seandainya ada laporan dari instansi pemeriksa mengenai ketidakberesan pekerjaan maka dirinya harus memang-gil kontraktor yang mengerja-kan proyek tersebut untuk di-mintai pertanggungjawa-bannya. Dijelaskan lagi, pe-kerjaan yang total anggaran-nya Rp 2 miliar dan berasal da-ri pusat dikerjakan CV Firva berdasarkan penunjukkan langsung karena nilainya yang hanya Rp 50 juta.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Munawir melang-gar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah di-ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Ko-rupsi. Di mana dalam peker-jaan yang diperolehnya itu di-duga ada ketidakberesan se-hingga merugikan negara Rp 49.250. 000.(gra)
|
|