CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Induk -Minut  

03 April 2007

DPRD Siap Laporkan Data Kekayaan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Hasil Evaluasi, Try Out Unas Siap Diperbaiki
RUTR tak Kunjung Disampaikan ke DPRD
Perbaikan Jalan Bakal Disampaikan di Rakorbang
Soal BOS, Banwas Diminta Turun ke Sekolah
Delapan PAC PD Minut Usung Panambunan?
Domisili calon kumtua sering jadi masalah
Bupati: Dalam Perda Sudah Jelas
Lintas Berita Minduk

Laporan data kekayaan pejabat yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dilakukan pada dua tahun sekali tersebut direspon positif DPRD Minut. Pasalnya, hal ini dinilai sebagai kewajiban selaku pejabat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya menyangkut perkembangan kekayaan yang diperolehnya.
Menurut Ketua DP-RD Minut, Sus M Pa-ngemanan, laporan ke-kayaan ini, sudah dila-kukan sejak dua bulan lalu. “Untuk soal yang satu ini, anggota DPRD Minut tidak bakalan mengabaikannya. Sebab, hal ini me-nyangkut ketaatan pa-da hukum. Makanya, ketika data-data per-kembangan diminta, kita tidak menunda-nya,” kata Pangema-nan, Senin (02/04) kemarin.
Lebih lanjut dikata-kan Pangemanan, laporan daftar keka-yaan tersebut bagi KPK memang sangat penting, yakni untuk mengetahui sebe-rapa besar perkembangan keka-yaan yang dimiliki pejabat dalam periode dua tahun. Dengan de-mikian ketika terjadi penyimpa-ngan, atau kemajuan kekayaan yang dimiliki pejabat sudah di luar dari yang seharusnya ten-tunya akan dilakukan peme-riksaan. “Hal ini adalah bagian dari penegakkan hukum, yang tentu saja harus kita patuhi. Te-tapi karena periodisasi anggota dewan yang hanya lima tahun ini, sebaiknya periode pemeriksa-an dibuat dua kali saja, yakni per 2,5 tahun. Dan tidak dua tahun sekali,” imbuhnya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin