|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
03 April 2007
|
|
Negara
dan Diskriminasi Agama(1)
Oleh: Khamami Zada
|
Agama-agama di Indonesia memiliki peran sangat panjang dalam kehidupan bermasyarakat. Indonesia sering disebut negara kaum beragama, religius, dibuktikan dari sekian banyak agama yang diyakini masyarakat.
Secara faktual, agama di Indo-nesia berjumlah sangat banyak, dari agama yang sering disebut agama samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam) hingga agama-agama lain seperti Hindu, Buddha, Kong-hucu, Sinto, dan lain sebagainya.
Jauh sebelum datangnya aga-ma-agama besar seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Bud-dha, bangsa Indonesia menganut kepercayaan kepada Tuhan (ani-misme dan dinamisme). Keper-cayaan inilah yang oleh Karen Ar-mstrong (2002) disebut mono-teisme primitif, percaya kepada Tuhan yang Esa.
Pada mulanya, manusia me-nyembah kepada Tuhan yang mo-noteis. Namun, seiring dengan perkembangan sosial, manusia primitif mulai mengembangkan Tuhan yang dikontruksinya ke berbagai macam bentuk.
Sehingga umat manusia mulai mengenal banyak Tuhan yang di-representasikan lewat pemujaan terhadap roh, benda-benda kera-mat, gunung, bebatuan, pohon, hewan, dan lain sebagainya.
Meresmikan Agama
Dalam konteks keanekaraga-man agama yang dianut masyara-kat Indonesia itu, ternyata negara justru membatasi agama-agama yang diakui secara resmi oleh ne-gara. Negara tidak mengakui seca-ra resmi seluruh keyakinan aga-ma yang dianut masyarakat Indo-nesia yang sangat banyak, atau paling tidak mengakui seluruh ke-yakinan agama yang berkembang di masyarakat.
Negara justru hanya memberi batasan ada enam agama resmi yang diakui. Selain enam agama itu, dianggap tidak resmi dan tidak diakui.
Hal itu dapat di lihat dari Un-dang-undang No 1/PnPs/1965 Pasal 1 dan Tap MPRS No XXVII/ MPRS/1966 yang menyatakan hanya ada enam agama resmi ya-ng diakui di Indonesia, yaitu Is-lam, Katolik, Kristen Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Sementara itu, penghayat keper-cayaan, sekalipun diakui di dalam UUD 1945, tidak berarti diakui se-bagai keyakinan resmi.
Tap MPR No IV/MPR/1978 yang ditindaklanjuti Instruksi Menag No 4 Tahun 1978 justru men-diskriminasikan penghayat ke-percayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Inilah yang selama ini berjalan di dalam tata aturan yang dibuat oleh negara, meskipun Konghucu sudah mendapatkan pengakuan resmi dan fasilitas yang relatif signifikan bagi penganutnya.
Perlakuan diskriminatif ini me-nandakan persepsi negara ten-tang agama masih didominasi pe-mahaman maisntream bahwa suatu agama harus memiliki Tu-han, nabi, dan kitab suci.
Inilah yang menjadikan aliran kepercayaan tidak disebut sebagai agama karena tidak memiliki nabi dan kitab suci, sehingga tidak dia-kui negara.
Lembaga Agama
Pengakuan enam agama resmi itu diiringi juga dengan didirikan-nya lembaga-lembaga agama kor-poratis negara yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia), KWI (Konferensi Wali gereja Indonesia), PGI (Perse-kutuan Gereja-gereja Indonesia), Walubi, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Matakin (Majelis Tinggi Konghucu Indo nesia).
Lembaga-lembaga agama korpo-ratis negara itu kemudian diper-caya sebagai pemegang “otoritas” agama di Indonesia, yang kemu-dian jangkauan kerjanya menca-kup interpretasi ajaran agama, menyelesaikan sengketa inter-nal dan eksternal agama, dan lain-lain.
Dampak dari perlakuan yang berbeda secara normatif dalam Undang-Undang Administrasi Ke-pendudukan dengan pemilahan agama resmi dan agama tidak res-mi adalah negara tidak memiliki kesadaran untuk melindungi aga-ma yang dipandang tidak resmi (agama-agama yang tidak dise-butkan dalam Undang-Undang No 1/PnPs/1965 Pasal 1).
Negara hanya melindungi aga-ma yang diakui dan dinyatakan resmi yang termuat dalam peratu-ran perundang-undangan. Ini ar-tinya, agama kepercayaan lokal ti-dak mendapatkan tempat yang la-yak secara normatif dalam negara Indonesia yang majemuk.
Jika dilihat latar belakang seja-rahnya, undang-undang ini dibu-at untuk mengamankan negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional, di mana penyalahgunaan atau pe-nodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Ditambah lagi dengan munculnya aliran-aliran atau oragani-sasiorganisasi keba-tinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan de-ngan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang melanggar hukum, memecah per-satuan nasional dan menodai agama sehingga perlu kewaspa-daan nasional.(bersambung)
|
|