CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

04 April 2007

Pemberitahuan penundaan tak diterima JPU
Putusan Kasus Pencemaran PT NMR Ditunda

 

 IKUTI BERITA LAIN

Usut penyelewengan aset rudis
Kejari Periksa Dua Mantan Kabag Pemkot Manado

Senpi Ditarik, Polsek Tikala ‘Patah Taji’

Sowan, Kakak Bupati Talaud Ajak Kajati Main Golf

Warga Pineleng Tewas Disenggol Truk

Tim Propam ke Minsel
Pantouw Tegaskan  Kapolres Rori tak Pegang Senjata

Usut aliran dana kasus Bulog
Polda Bakal Mintai Keterangan Bank Bukopin

Kasus pemalsuan spare part
Kamis, Yance Diperiksa Sebagai Saksi

Anne bakal kembali diperiksa
Dir Reskrim Mengaku tak Tahu Isi Pemeriksaan

Prediksi sebelum bahwa pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat dengan terdakwa PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan RBN alias Ness sebagai presiden direkturnya akan tertunda akhirnya terbukti. Kemarin (03/04) Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi telah mengeluarkan surat penetapan penundaan persidangan pada 24 April mendatang.

Namun ternyata, surat penundaan tersebut hanya disampaikan ke penasehat hukum PT NMR sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak menerimanya. Menurut kuasa hukum PT NMR, HJJ Mangindaan SH mereka sudah resmi menerima pemberitahuan penundaan sehingga tidak akan sidang lagi. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Manado, Robert Posumah SH.
Sementara secara terpisah baik Kajati Sulut, Sugiharto Reksopertomo SH MH maupun salah satu tim JPU, Mutmainnah Umadji SH yang dikonfirmasi menyatakan tetap berpegang pada putusan sidang sebelumnya bahwa sidang akan digelar Rabu (04/04) ini. “Saya menginstruksikan agar jaksa penuntut umum tetap ke persidangan meski saya sudah mendengar kabar ada penundaan. Penetapan penundaan beserta alasannya kan harus di depan sidang. Kami tidak pernah terima surat pemberitahuan dari PN manado soal penundaan itu,” tegas Sugiharto kepada Komentar.
Lebih lanjut menurut Posumah salah satu alasan tersebut ditunda karena Ridwan Dmaanik SH selaku ketua PN dan ketua majelis hakim akan mengikuti pertemuan Ketua PN Kelas IA se-Indonesia di Tangerang, tapi menurut informasi pertemuan itu baru akan berlangsung 15-18 April. Ketika disinggung soal belum rampungnya naskah putusan, Posumah tidak bersedia berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak dalam kapasitas utnuk memberikan penjelasan langsung saja ke pak Damanik,” ujar Posumah.
Sebelumnya salah seorang anggota majelis hakim telah mengakui putusan tersebut belum selesai saat ditinggalkan Maxi Sigarlaki SH MH yang telah diminta Ketua PN Manado lewat nota dinasnya pada 22 Maret lalu untuk segera bertugas ke PN Bantaeng. “Kalau mungkin pak Maxi belum buru-buru ke Bantaeng pasti putusannya sudah bisa dibacakan hari Rabu,” kata sumber Komentar.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin