|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
04 April 2007
|
|
Pemberitahuan penundaan tak diterima JPU
Putusan Kasus Pencemaran PT NMR Ditunda
|
Prediksi sebelum bahwa pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat dengan terdakwa PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan RBN alias Ness sebagai presiden direkturnya akan tertunda akhirnya terbukti. Kemarin (03/04) Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi telah mengeluarkan surat penetapan penundaan persidangan pada 24 April mendatang.
Namun ternyata, surat penundaan tersebut hanya disampaikan ke penasehat hukum PT NMR sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak menerimanya. Menurut kuasa hukum PT NMR, HJJ Mangindaan SH mereka sudah resmi menerima pemberitahuan penundaan sehingga tidak akan sidang lagi. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Manado, Robert Posumah SH.
Sementara secara terpisah baik Kajati Sulut, Sugiharto Reksopertomo SH MH maupun salah satu tim JPU, Mutmainnah Umadji SH yang dikonfirmasi menyatakan tetap berpegang pada putusan sidang sebelumnya bahwa sidang akan digelar Rabu (04/04) ini. “Saya menginstruksikan agar jaksa penuntut umum tetap ke persidangan meski saya sudah mendengar kabar ada penundaan. Penetapan penundaan beserta alasannya kan harus di depan sidang. Kami tidak pernah terima surat pemberitahuan dari PN manado soal penundaan itu,” tegas Sugiharto kepada Komentar.
Lebih lanjut menurut Posumah salah satu alasan tersebut ditunda karena Ridwan Dmaanik SH selaku ketua PN dan ketua majelis hakim akan mengikuti pertemuan Ketua PN Kelas IA se-Indonesia di Tangerang, tapi menurut informasi pertemuan itu baru akan berlangsung 15-18 April. Ketika disinggung soal belum rampungnya naskah putusan, Posumah tidak bersedia berkomentar. “Kalau soal itu saya tidak dalam kapasitas utnuk memberikan penjelasan langsung saja ke pak Damanik,” ujar Posumah.
Sebelumnya salah seorang anggota majelis hakim telah mengakui putusan tersebut belum selesai saat ditinggalkan Maxi Sigarlaki SH MH yang telah diminta Ketua PN Manado lewat nota dinasnya pada 22 Maret lalu untuk segera bertugas ke PN Bantaeng. “Kalau mungkin pak Maxi belum buru-buru ke Bantaeng pasti putusannya sudah bisa dibacakan hari Rabu,” kata sumber Komentar.(gra)
|
|