CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

04 April 2007

UU Kementerian Negara Menyandera Presiden?
Oleh:Benny K Harman

 IKUTI BERITA LAIN

Negara dan Diskriminasi Agama(2) 
Oleh: Khamami Zada

SURAT PEMBACA

Cara Praktis Atasi Sampah di Kota Manado

 COMMENTAREN

Bila Pilhut Diwarnai Penggunaan Ijazah Palsu


Pada saat ini DPR sedang membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara bersama Presiden yang diwakili Mensesneg. Dalam membahas RUU itu, sikap fraksi-fraksi terbelah dua. Sebagian fraksi menghendaki adanya ketentuan yang dengan tegas membatasi kekuasaan presiden dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara dimuat dalam UU ini. 

Sebagian fraksi menolaknya dengan alasan pengaturan seperti itu hanya akan mereduksi kekuasaan pemerintahan yang menurut UUD 1945 harus dilak-sanakan oleh presiden menurut UUD dan bukan menurut UU. Pembatasan seperti itu juga tidak sejalan dengan pilihan politik kita untuk menerapkan sistem pemerintahan presidensial. 
Fraksi-fraksi yang menghendaki adanya pembatasan terhadap kekuasaan presiden mengemu-kakan argumen bahwa di negara-negara modern yang pada saat ini memakai sistem presidensial pelaksanaan kekuasaan pre-siden tidak bersifat absolut. Ke-kuasaan untuk membentuk, me-ngubah, dan membubarkan ke-menterian negara yang menjadi hak prerogatif presiden harus dibatasi untuk mencegah penya-lahgunaan kekuasaan.
Sebenarnya kebutuhan untuk membuat UU tentang Kemen-terian Negara merupakan amanat Pasal 17 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan “pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.” Kalau ketentuan Pasal 17 Ayat (4) itu dibaca dan dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya, jelaslah dengan ketentuan tersebut pembentuk UUD menginginkan adanya UU yang mengatur ten-tang pembentukan, penguba-han, dan pembubaran kemen-terian negara yang merupakan kewenangan presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Namun, tata caranya harus dia-tur DPR bersama pemerintah dalam UU agar presiden tidak ber-tindak sewenang-wenang.
Pasal 17 Ayat (4) dan tiga ayat lainnya merupakan gugus pera-turan yang terpaut erat dengan ketentuan Pasal 4 UUD 1945 yang mencerminkan Citra Negara (Staatsidee) kita mengenai sis-tem pemerintahan negara yang kita anut. Pasal 4 itu sendiri me-nyatakan Presiden Republik In-donesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Ayat 1) dan dalam melakukan kewajibannya ia dibantu satu orang wakil presiden (Pasal 4 Ayat 2) dan menteri-menteri negara (Pasal 17 Ayat 1). Menteri-menteri itu diangkat dan diber-hentikan oleh presiden (Ayat 2) dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerin-tahan (Ayat 3). Selanjutnya dika-takan dalam Ayat 4 pemben-tukan, pengubahan, dan pembu-baran kementerian negara diatur dalam UU.
Pengalaman Empirik
Ditilik dari sejarah kelahi-rannya, ketentuan Pasal 17 Ayat (4) ini adalah penambahan terhadap Pasal 17 lama yang hanya memiliki tiga ayat. Tambahan Ayat (4) ini terjadi pada saat ditetapkan perubahan ketiga UUD 1945 Tahun 2002.
Gagasan untuk membatasi ke-kuasaan presiden itu sendiri muncul saat MPR hasil pemilu membahas perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999. Fak-tor yang mendorongnya adalah praktik kekuasaan presiden pada era pemerintahan sebelumnya terutama pada masa berlakunya UUD 1945 akibat minimnya kon-trol dari lembaga negara lainnya. 
Meskipun praktik sistem pre-sidential pada era Orba gagal membangun pemerintahan de-mokratis, MPR hasil pemilu pada era Reformasi sepakat untuk te-tap mempertahankan sistem pe-merintahan presidensial. Alasan-nya, karena sistem ini dinilai cocok dengan situasi dan kondisi so-siokultural masyarakat dan bang-sa Indonesia.
Untuk mencegah munculnya kekuasaan presiden menjadi sangat powerful dan otoriter seperti terjadi dalam praktik pemerintahan presidensial orde sebelumnya, disepakati per-lunya kekuasaan presiden dibatasi dan dikontrol secara ketat. Dan supaya kontrol dan pembatasan tersebut efektif harus ditetapkan sistemnya da-lam UUD.
Selain didorong oleh pengala-man empirik pada era peme-rintahan sebelumnya, muncul-nya Pasal 17 Ayat (4) juga dipicu oleh kebijakan Presiden Abdur-rahman Wahid pada 1999, yang membubarkan departemen sosial dan departemen penera-ngan. 
Ternyata kebijakan itu telah membawa implikasi yang sangat luas di masyarakat. Pengalaman pahit itulah yang mendorong MPR hasil Pemilu 1999 meru-muskan Pasal 17 Ayat (4) agar presiden tidak sewenang-we-nang dalam membubarkan ke-menterian.
Pelaksanaan sistem pe-merintahan presidensial yang disertai pembatasan dan me-kanisme kontrol yang sangat ketat terhadap kekuasaan presiden memang tidak hanya tercermin dalam Pasal 17 Ayat (4), tetapi ditemukan juga dalam sejumlah pasal UUD 1945 hasil perubahan seperti antara lain Pasal 5 bahwa presiden tidak lagi menjadi pelaku kekuasaan perundang-undangan; ke-tentuan Pasal 14 Ayat (1) bahwa Presiden memberi grasi dan re-habilitasi dengan memper-hatikan pertimbangan MA. 
Begitu juga dalam mem-berikan amnesti dan abolisi serta mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain harus memper-hatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).(bersambung) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin