|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
05 April 2007
|
|
Soal buku pelajaran sejarah SMP/SMA yang dilarang Kejagung
Damopolii: Bukan Hanya Buku Terbitan Kami yang Dilarang
|
Jaksa Agung RI mengeluarkan surat perintah bernomor KEP-019/A/03/2007, mengenai larangan beredar barang cetakan buku-buku pelajaran sejarah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang mengacu pada kurikulum 2004. Penerbit Yudhistira melalui Supervisor Cabang Manado, Kaharuddin Damopolii mengklarifikasi, bahwa bukan hanya buku terbitan Yudhistira yang dilarang, tetapi ada 13 penerbit lainnya juga.
“Dalam pemberitaan media Anda (Komentar, red) hanya menyebutkan penerbit Yu-dhistira yang buku sejarah-nya dilarang beredar, tetapi sebenarnya ada 13 penerbit lainnya. Tolong nama-nama mereka juga ditampilkan,” ujar Damopolii kepada harian ini, Rabu (04/04) kemarin.
Di sisi lain penelusuran ko-ran ini, buku sejarah terbitan Yudhistira berjudul Kronik Sejarah untuk kelas 1 SMP yang ditulis oleh Drs Anwar Kurnia dan Drs H Moh Surya-na ternyata memang tidak memuat peristiwa pemberon-takan PKI tahun 1965. Dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut menekankan para penerbit untuk menuangkan isi keter-libatan PKI dan disebutkan bahwa hal tersebut merupa-kan pemutarbalikkan fakta sejarah, sehingga dapat me-nimbulkan kerawanan, ter-utama dalam menjaga per-satuan dan kesatuan bangsa.
Damopolii mewakili penerbit Yushistira berkomentar, “Buku terbitan kami itu sebe-narnya hanya memuat seja-rah awal abad ke-5 yang ber-cerita fakta mengenai hubu-ngan antara Indonesia dan India, Cina serta kawasan lain sekitarnya, hingga jaringan perdagangan dan pelayaran antarpulau di Indonesia dan hubungannya dengan wilayah lain di Asia Teng-gara hingga abad ke-18. Jadi be-lum masuk ke sejarah perjua-ngan bangsa, apalagi peristi-wa G30S-PKI tahun 1965,” je-lasnya.
Dengan kata lain, buku seja-rah terbitan Yu-dhistira ini dila-rang hanya ka-rena tidak se-suai dengan ke-tetapan Kuriku-lum 2004 yang seharusnya me-muat peristiwa heroik ter-sebut, “Namun kami (Yudhis-tira, red) tidak ingin memban-tah apa yang sudah disurat-kan oleh Kejagung. Larangan ini kami taati, 143 buku yang masih ditemukan di Toko Buku Karisma sudah kami tarik. Pesanan kami ke kantor pusat ada 500-an buku, sebagian besar masih kami tahan dan tidak disebarluaskan,” kata Damopolii.
Hingga minggu berjalan ini, sudah dua kali utusan dari Kejaksaan Sulut datang ke kantor cabang Yudhistira di Manado, hal ini dilakukan kejaksaan untuk menindak-lanjuti surat keputusan Ke-jagung, demikian aku Damo-polii.(bov)
|
|