CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

07 April 2007

Kasus narkoba Kakak Beradik Polisi Divonis 1,2 Tahun

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang penyerobotan tanah di Calaca
Raintama-Samahati: Hakim Harus Tolak Bukti Tergugat

Polisi Pemerkosa Dihukum 2,6 Tahun

Dua Saksi Mengaku Dengar Perintah Pembakaran

Penyelidikan Perampokan, Makodim 1303 Bolmong Tertutup

Lintas Berita Hukrim

Dua oknum polisi kakak beradik Zulkarnain Amiri (46) dan Zulkarman Amiri (34) oleh majelis hakim PN Manado Kamis (05/04), akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nory Pateh SH dan Mutmainnah Umadji SH, Karnain dan Karman divonis bersalah dan dihukum penjara satu tahun dua bulan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.

Status kakak-beradik itu sebagai petugas kepolisian yang bertugas masing-masing di Poltabes Manado dan Pol-sek Wenang tersebut turut menjadi pertimbangan yang memberatkan keduanya. Sebab mestinya sebagai petu-gas negara mereka turut memberantas peredaran ba-rang haram tersebut tapi ma-lahan mereka terlibat penya-lahgunaan. Khusus Karman oleh hakim saat di persida-ngan dia dianggap dalam memberikan keterangan dengan berbelit-belit.
Oleh Satuan Tim Narkotika Polda Sulut Karman ditang-kap Selasa 3 Oktober 2006 sekitar pukul 22.30 WITA di Break Shoot Biliard kawasan Mega Mas dengan barang bukti empat paket shabu-sha-bu seberat 0,6 gram. Semen-tara Karman ditangkap pada 5 Oktober 2006 sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di kawasan Wale Lestari dengan barang bukti satu paket sha-bu-shabu seberat 0,075 gram beserta pipet dan pipa besi bekas dibakar. Oleh BPOM Ma-nado barang bukti tersebut dinyatakan mengandung memthafetamin psikotropika golongan II.
Shabu-shabu 2,5 gram tersebut menurut pengakuan Karnain dibeli dari Aco di Jakarta seharga Rp 2,5 juta, di mana uang tersebut dikum-pulkannya bersama Rinto dan Inyo (terdakwa berkas lain) dan dikirimkan lewat transfer ATM BCA pada 30 September 2006. Barang itu sendiri diki-rimkan lewat paket di jasa pengiriman TIKI yang diambil sendiri oleh terdakwa dan ke-mudian dicoba bersama de-ngan Rinto dan Inyo serta bu-kan untuk dijual. Mendengar putusan hakim para terdakwa langsung menerimanya demi-kian juga dengan JPU. JPU sendiri menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin