|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
07 April 2007
|
|
Kasus narkoba
Kakak Beradik Polisi Divonis 1,2 Tahun
|
Dua oknum polisi kakak beradik Zulkarnain Amiri (46) dan Zulkarman Amiri (34) oleh majelis hakim PN Manado Kamis (05/04), akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nory Pateh SH dan Mutmainnah Umadji SH, Karnain dan Karman divonis bersalah dan dihukum penjara satu tahun dua bulan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.
Status kakak-beradik itu sebagai petugas kepolisian yang bertugas masing-masing di Poltabes Manado dan Pol-sek Wenang tersebut turut menjadi pertimbangan yang memberatkan keduanya. Sebab mestinya sebagai petu-gas negara mereka turut memberantas peredaran ba-rang haram tersebut tapi ma-lahan mereka terlibat penya-lahgunaan. Khusus Karman oleh hakim saat di persida-ngan dia dianggap dalam memberikan keterangan dengan berbelit-belit.
Oleh Satuan Tim Narkotika Polda Sulut Karman ditang-kap Selasa 3 Oktober 2006 sekitar pukul 22.30 WITA di Break Shoot Biliard kawasan Mega Mas dengan barang bukti empat paket shabu-sha-bu seberat 0,6 gram. Semen-tara Karman ditangkap pada 5 Oktober 2006 sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di kawasan Wale Lestari dengan barang bukti satu paket sha-bu-shabu seberat 0,075 gram beserta pipet dan pipa besi bekas dibakar. Oleh BPOM Ma-nado barang bukti tersebut dinyatakan mengandung memthafetamin psikotropika golongan II.
Shabu-shabu 2,5 gram tersebut menurut pengakuan Karnain dibeli dari Aco di Jakarta seharga Rp 2,5 juta, di mana uang tersebut dikum-pulkannya bersama Rinto dan Inyo (terdakwa berkas lain) dan dikirimkan lewat transfer ATM BCA pada 30 September 2006. Barang itu sendiri diki-rimkan lewat paket di jasa pengiriman TIKI yang diambil sendiri oleh terdakwa dan ke-mudian dicoba bersama de-ngan Rinto dan Inyo serta bu-kan untuk dijual. Mendengar putusan hakim para terdakwa langsung menerimanya demi-kian juga dengan JPU. JPU sendiri menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.(gra)
|
|