|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
07 April 2007
|
|
Sekjen Depdagri: Incumbent cukup cuti
Pilkada, SVR-Kuron Tidak Perlu Mundur
|
Jika ingin mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Minahasa, Bupati Drs Vreeke Stefanus Runtu (SVR) dan Wakil Bupati Rull Kuron selaku incumbent, tidak perlu mengundurkan diri dalam jabatan mereka sebagai top eksekutif. Sebab pemerintah telah memutuskan incumbent cukup mengambil cuti saja.
Butir itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 41 tahun 2006 terkait uji materil Peraturan Pe-merintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
“Kami akan segera finalisasi dengan Men-kumham soal aturan ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nur-djaman, Senin (02/04) lalu. Rancangan perubahan PP 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Ditanya apakah kepala da-erah tersebut hanya mengam-bil cuti dan tidak mundur se-perti yang disyaratkan UU 32/2004, Progo mengiyakan hal itu. “Ya (incumbent cukup cuti),” ujarnya. Pasal 79 UU 32/2004 menyebutkan, salah satu ketentuan bagi pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil ke-pala daerah, dalam melaksa-nakan kampanye harus ber-status cuti di luar tanggungan negara. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti, memperhati-kan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerinta-han daerah.
Putusan MA Nomor 41/P/HUM/2006 tertanggal 21 November 2006 menyebutkan, pejabat incumbent harus mundur jika akan mencalon-kan diri kembali dan berlaku di manapun dia mencalonkan diri. Kata-kata ‘di daerah lain’ dalam pasal 40 ayat (1) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pilkada dihapus karena dinilai me-ngandung unsur diskrimina-tif, kata Ketua MA Bagir Ma-nan. Sebelumnya, sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga menilai, definisi kata ‘mundur’ ter-sebut memang memiliki mul-titafsir.(mdc)
|
|