|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
09 April 2007
|
|
Dipanggil Kejati,
Tersangka MBH-gate Mangkir
|
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut secara resmi telah melayangkan panggilan terhadap dua tersangka Manado Beach Hotel (MBH)-gate masing-masing AB alias Amril dan JI alias Johni. Demikian disampaikan kajati Sulut, Sugiharto Reksopertomo SH MH akhir pekan lalu, ketika menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Kejati Sulut.
Namun demikian, menurut Sugiharto, hingga kini belum ada satu pun dari panggilan tersebut yang dipenuhi ter-sangka yang diketahui ber-mukim di Jakarta. Alasannya, Johni menyatakan lewat keterangan tertulisnya saat ini dalam keadaan sakit sehingga tidak memungkin-kan ke Manado. “Sementara Amril kabarnya memang sudah sejak awal penyidikan ini sakit bahkan sudah per-manen,” jelasnya.
Dikatakan mantan Wakajati Jawa Tengah ini, mereka ti-dak akan semudah itu me-nerima informasi sepihak dari para tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 18 miliar itu lewat lobi dan transaksi pem-bayaran utang PT PPSU kepada BPPN di tahun 2003-2004 silam.
“Kami akan memintakan medical record secara resmi demikian keterangan itu bisa juga menjadi pedoman bagi penyidik untuk me-lanjutkan pengu-sutan bahkan menun-taskan kasus ini,” katanya lagi.
Seperti dijelaskan sebe-lumnya oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH, kasus ini sudah sementara dalam pemberkasan karena semua saksi yang dianggap perlu dimintakan keterangannya sudah semuanya dipanggil.
Di mana yang terakhir adalah Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Freddy H Sualang dan Wakil Walikota (Wawali) Manado, Abdi Bu-chari SE MSi. “Kasus ini memang sudah dalam pem-berkasan tapi terus terang akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” tukasnya, pada wartawan beberapa waktu lalu.(gra)
|
|