CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Induk -Minut  

09 April 2007

Selalu dibayarkan tepat waktu 
PT Zander Batuna Nyatakan tak Menunggak Pajak 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Hari ini, rayakan Paskah di Langowan dan Tondano 
Ratusan Ribu Pemuda-Remaja Kumpul di Minahasa
Terlibat Kasus, Toledo Bakal Dicekal di Imigrasi
Lintas Berita Minduk

Pemilik PT Zander Batuna melalui Camat Likupang Timur, Marlen Rondonuwu menyesalkan sikap dari pela-yanan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Manado, yang selama ini telah dinilai salah dalam menetapkan nilai pajaknya.

Pasalnya, akibat hal ini melalui pemberitaan media seperti yang telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dis-penda) Pemkab Minut Drs Jorry Dodie mengatakan, bahwa di Mi-nut terdapat tujuh perusahaan besar yang menunggak pajak, termasuk di dalamnya adalah PT Zander tersebut. 
“Berdasarkan data yang dibeber oleh Dispenda Minut, baru-baru ini yang menyebutkan bahwa perusahaan Zander yang selama ini bergerak di bidang jual beli tanah telah menunggak sekian waktu sangat tidak benar. Sebab, menyangkut hal ini sesuai de-ngan laporan dari hukum tua yang ada, Zander tidak pernah menunggak. Bahkan pajak selalu dibayar tepat waktu. Makanya, perusahaan ini sangat kaget ke-tika diinformasikan telah me-nunggak,” ungkap Rondonuwu , (08/04) kemarin.
Disampaikan Rondonuwu, tunggakan pajak yang ditetap-kan sebesar Rp 14 juta tersebut, sebenarnya tidak ada lokasinya. Bahkan untuk menguatkan ma-salah ini, dirinya sudah me-nyampaikan pada Kantor PBB di Manado. Tetapi upaya peng-aduan ini belum dapat direspon. Buktinya, penetapan pajak ter-sebut belum diperbaiki ataupun di batalkan. 
“Hal-hal seperti ini kan me-nyulitkan masyarakat. Padahal, ketika ada pengeluhan dari ma-syarakat, Kantor PBB harus se-cepatnya merespon. Kasihan kan, kalau tidak secepatnya di-proses untuk dibatalkan. Sebab, dalam masalah ini, yang men-jadi pihak yang dirugikan adalah wajib pajak,” tukasnya kembali. 
Sementara itu, dikatakan Ka-dispenda dimumumkannya tu-juh perusahaan besar yang me-nunggak pajak, khususnya PBB baru-baru ini sebagai upaya un-tuk menggugah kesadaran war-ga, bukan untuk memperma-lukan. Sebab, katanya bahwa keterlambatan pembayaran pajak juga menjadi sarana peng-hambat pergerakan roda pemba-ngunan. Karena itu, pihaknya selalu meminta agar masalah ini dapat dituntaskan.(eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin