CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Pendidikan dan Budaya

09 April 2007

Dinilai menyalahui UU Sisdiknas
Palilingan: IPDN Dilebur Saja ke FISIP

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Unsrat 
50 Dokter Spesialis Turun Tangan, Ribuan Orang Berobat Gratis

Terkait buku pelajaran sejarah yang menghilang dari pasaran
MPS: Kesempatan Mulok Sejarah Dimasukkan

Berbagai kejadian fatal yang terjadi di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) dinilai telah melanggar UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 3 yang menyatakan 'Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tak heran berbagai tanggapan agar IPDN di tutup saja mengalir di daerah. Pengamat Pendidikan dan Politik Pemerintahan Tar Palilingan SH berpendapat sebaiknya IPDN itu ditutup dan dilebur saja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di setiap Universitas di Indonesia. 
“Peran dan fungsi IPDN selama ini sangat bertentangan dengan visi-misi pendidikan nasional, sebab pada kenyataannya justrru menjadi ‘sarang pembunuhan’. Terbukti selama ini sudah puluhan nyawa melayang di IPDN yang dulunya dikenal STPDN,” tegas Palilingan kepada Komentar Minggu (08/04) kemarin.
Menurut Palilingan, dalam UU No 20/2003 itu, tidak mengatur adanya lembaga pendidikan kedinasan setara S1. Sementara IPDN adalah lembaga pendidikan kedinasan yang dibiayai pemerintah dengan level yang sama yakni sarjana S1.
“Padahal kalau mau dilihat Depdiknas sudah sangat baik dalam penyelenggaraan pendidikan Ilmu Pemerintahan pada FISIP-FISIP di lingkungan universitas di Indonesia, sehingga adanya peristiwa ini, sekarang saatnya dipertimbangkan peleburan IPDN ke universitas-universitas yang ada sehingga penyelenggaraan pendidikan benar-benar dilaksanakan oleh Depdiknas sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Palilingan.
Dalam penilaiannya lanjut Palilingan, nuansa pendidikan di IPDN masih bernuansa warisan kolonial. “Untuk itu sudah saatnya fungsi pendidikan di Indonesia sijalankan sepenuhnya oleh Depdiknas agar lebih terarah, bukannya dikuasai oleh departemen tertentu. IPDN itu kan di bawah kekuasaan Depdagri, bagaimana Depdiknas mau mengurusinya? Tapi dengan adanya berbagai kasus ini, sudah saatnya pemerintah menerbitkan PP yang isinya menghapus pendidikan kedinasan, sebab selain makan anggaran, tak sedikit nyawa melayang di program tersebut. Jadi sebaiknya IPDN dilebur saja di FISIP yang ada di universitas se-Indonesia,” tegasnya.(irv) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin