|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
10 April 2007
|
|
Novarianto bantah sanggahan CV Hamon Jaya
Tender Proyek Balitka Diduga Menyimpang
|
Balai Penelitian Kelapa (Ba-litka) dan Palma lainnya di Manado, diterpa persoalan. Menyusul terungkapnya du-gaan penyimpangan tender proyek pengadaan alat labo-ratorium di Balitka yang telah mengumumkan pemenang tender berdasarkan surat No 1415/PL.200/J.4-3-03-07 tanggal 2 April 2007.
Sebagaimana surat sang-gahan dari kontraktor CV Ha-mon Jaya (HJ) yang ditan-datangani Monalisa Maramis (direktur) yang diterima koran ini, bahwa proses tender pro-yek berbandrol Rp 1 miliar ini terjadi penyimpangan atau kolusi antara panitia tender dan pemenang (PT Panca Maya).
Disebutkan, berdasarkan Do-kumen Lelang pada Bab VIII butir 2 mengatakan bahwa Panitia Lelang hanya meng-usulkan kepada KPA calon pemenang, sedangkan yang berhak mengeluarkan dan menandatangani Pengu-muman Pemenang Lelang adalah KPA. “Tetapi dalam pe-ngumuman ini yang menan-datangani Surat Pengumum-an Pemenang Lelang adalah Ketua Panitia Pengadaan,” tulis surat sanggahan tersebut.
Selanjutnya, dalam pelelangan ini telah terjadi kekeliruan dalam evaluasi harga yang tidak membandingkan dengan kualitas barang yang diminta oleh RKS dan user (Aanwitz-ing lapangan), sedangkan dalam proses tender ini menggunakan sistem penilai-an merit poin sesuai dokumen Lelang Bab VI point d. Bahkan barang yang ditawarkan pemenang tidak sesuai atau di bawah kualitas standard yang diminta RKS.
Seperti Automatic Steam Distilling Unit, HCL, Drying Oven, Digital Gel Image Doc System, Power Supply 100-120/220-240 V with tempera-ture probe, serta PCR. “Khu-sus untuk barang-barang Power Supply , Gel Image Doc, PCR, pemenang tidak meng-gunakan dukungan dari Agen Tunggal BioRad, sebagaima-na yang diminta User/RKS sesuai data teknis harns dari Agen Tunggal Indonesia. De-ngan demikian pihak kon-traktor HJ yakin perusahaan pemenang tidak mengguna-kan barang yang diminta oleh RKS dan Aanweizying Lapa-ngan yang disaksikan lang-sung oleh user.’’
Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab berdasar-kan surat dukungan produk BioRad yang ditandatangani Direktur PT Djastika Biote-kindo Dra Th Nelly Susanti, melegitimasi tiga perusahaan, salah satunya CV Hamon Jaya memiliki produk-produk tersebut untuk pengadaan alat laboratorium di Balitka.
“Kami juga mempertanya-kan dan protes atas proses evaluasi tender ini karena di-laksanakan di Jakarta, se-dangkan anggaran dan pa-nitia pengadaan berlokasi di Manado. Jadi anggaran perja-lanan panitia ke Jakarta di-duga menggunakan anggaran dari pos yang tidak jelas,” timpal Maramis.
Kepala Balitka Manado, Dr Ir Novarianto Hengky MS ke-tika dikonfirmasi membantah proses tender proyek tersebut sarat penyimpangan. Malah pihaknya menyebut surat sanggahan itu mendahului pengumuman lelang yang dilakukan panitia pada tang-gal 2 April 2007.
Sebab sesuai prosedur, pa-nitia mengusulkan calon pe-menang kepada Kuasa Peng-guna Anggaran (KPA). “Eva-luasi harga telah dilakukan secara transparan dan cermat dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah evaluasi yang berlaku. Tentang kualitas alat yang ditawarkan oleh keenam perusahaan pada dasarnya memenuhi persyaratan teknis yang diminta oleh user. Eva-luasi teknis telah dilakukan oleh panitia yang menguasai aspek teknis secara detail untuk masing-masing alat,” tukasnya.
Mengenai alat laboratorium yang ditawarkan oleh peme-nang lelang berupa Automatic Steam Distilling Unit, HCL, Drying Oven, Digital Gel Image Doc System, Power Suply 100-120/220-240 V with temperature probe, dan PCR, menurutnya telah me-menuhi spesifikasi yang diminta dan sesuai RKS mau pun user. Apalagi, setelah di-lakukan skor untuk duku-ngan agen secara keseluruh-an adalah 10, Power Suply bobot skornya hanya 0,6203 dari 19 item a1at. “Di luar agen BioRad, terdapat agen lain yang mempunyai alat yang spesifikasi teknisnya sebanding alat Laboratorium Gel Image Doc dan PCR dari keagenan BioRad,” ujarnya.
Sedangkan mengenai biaya-biaya yang ada kaitannya de-ngan proses tender menggu-nakan anggaran DIP A Balitka Manado TA 2007. Tempat evaluasi tidak diatur dalam Keppres 80/2003. “Jadi eva-luasi harga dan teknis telah dilakukan secara obyektif tanpa pengaruh atau inter-vensi dari pejabat manapun. Panitia memegang komitmen terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani bersama dengan para pe-nyedia barang,” pungkas-nya.(sel)
|
|