|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
10 April 2007
|
Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kembali jadi so-rotan. Kali ini Yusril dila-porkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait kasus lahan di Gelora Senayan. Yusril diduga merugikan keuangan negara Rp 7,53 miliar. Laporan ini di-sampaikan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) di Gedung KPK, Senin (09/04).
Menurut Sekjen GAKI, Arief Sugiarto, keterlibatan Yusril adalah ketika Yusril menca-but gugatan Badan pengelola GOR Bung Karno atas Kajima Overseas dan PT Senayan Tri-karya Sempana pada 2004. “Atas pencabutan itu, BPK mengin-dikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 7,53 miliar. Namun hingga kini, Yusril belum mempertanggung-jawabkannya,” ujar Arief.
Dijelaskan Arief, Badan Pengelola GOR Bung Karno dengan kuasa hukum dari Warens & Achyar menggugat Kajima dan PT Senayan yang diwakili kantor pengacara Ihza & Ihza milik Yusril. Pada 15 Oktober 2004, keluar pu-tusan penetapan sita jaminan atas seluruh aset PT Senayan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dike-tuai Mulyani mengabulkan tuntutan penggugat. Disampai-kan hakim, tergugat bisa saja melakukan tindakan yang da-pat mengalihkan objek seng-keta lahan seluas 8 hektar.
Namun Yusril justru men-cabut gugatan tersebut pada 24 Januari 2005. Yusril ber-alasan, jika gugatan itu diteruskan, maka anggaran untuk membayar pengacara Warens & Achyar semakin membengkak.
Dia juga beranggapan, kecil kemungkinan badan penge-lola akan menang di penga-dilan selanjutnya. Sebab berdasarkan perjanjian, jika terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya harus mela-lui badan arbitrase, bukan pengadilan.
Pencabutan itu diikuti peng-angkatan atas sita jaminan. Dan atas pencabutan gugatan itu, BP GOR Bung Karno diwajibkan membayar Rp 7,53 miliar kepada Kantor Hukum Warens & Achyar.
“Atas tindakan Yusril itu, BPK juga berpendapat biaya yang dikeluarkan berpotensi merugikan keuangan ne-gara. BPK pun menyatakan Yusril harus memper-tanggungjawabkan pengeluaran itu,” imbuh Arief.(dtc/*)
|
|