CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

10 April 2007

Tolak Kasasi Wenas, MA Menangkan Warga Krida

 

 IKUTI BERITA LAIN

Hari pertama Operasi Patuh 102 Pelanggar Dijaring Poltabes

Hari ini saksi terakhir diperiksa BBI Segera Punya Tersangka

Warga Banjer Ditikam

PLN Pusat: Kasus Mesin V PLN Bitung Bukan Korupsi

Pelaku Perampokan Makodim 1303 Diduga Miliki Ilmu Hitam

Rumah WNA Belanda Disatroni Maling

Kecelakaan, Warga Malalayang Kritis

Permusyawaratan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI pada 22 Juni 2006 lalu yang terdiri dari Ketua, Prof Dr Muchsin SH dan para anggota, I Made Tara SH dan Prof Dr Valerine JL Kriekhoff SH MA sepakat menolak permohonan kasasi yang disampaikan Que Djok Beng alias Maria Bernadette Wenas. Dengan demikian lawan Wenas, warga Krida Bantik Malalayang dimenangkan dengan putusan Nomor 819/K/PDT/2005 tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Tanah Krida Bantik Ma-lalayang, Ranny Lumare SH ke-pada Komentar saat bertandang ke harian ini, Senin (09/04). Menurut Lumare sebagai ke-lanjutan dari putusan tersebut maka mereka akan memintakan Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Negara Agraria untuk dapat membatalkan sertifikat yang dimiliki penggugat karena ternyata palsu dan tidak di-lengkapi urat ukur.
Dalam gugatannya Wenas me-nyatakan merupakan pemilik lahan seluas 5 ha di daerah Kri-da Malalayang tersebut yang di-tempati 108 warga setempat. Di tingkat PN gugatan Wenas dite-rima sehingga warga sebagai ter-gugat mengajukan banding ke PT Manado dan ternyata me-nang. “Karena kalah Wenas ke-mudian mengajukan kasasi ke MA,” tukas Lumare menjelaskan. 
Gugatan Diduga Disu-sun Panitera PN
Selain itu dalam pekan ini juga pihak warga Krida Mala-layang tersebut akan melapor-kan para penggugat secara pi-dana ke Polda Sulut. Sebab berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang mereka peroleh, ter-nyata Wenas yang menggugat itu sudah meninggal sejak 18 tahun lalu. “Kami menduga gugatan tersebut disusun dan didaftarkan seorang panitera di PN Manado, karena ini kami mau bongkar sekarang sindi-kat tersebut,” tukas Lumare yang juga Ketua Tim Advokasi Masyarakat Krida.
Selain itu mereka juga men-dapatkan bahwa saksi yang di-ajukan pihak penggugat saat di PN Manado yakni petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado ternyata hanya dibayar sehingga otomatis kete-rangan yang diberikan palsu. “Kami sudah kumpul semua bukti termasuk ada kesaksian dari orang BPN Manado sendiri,” jelasnya lagi kepada Komen-tar.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin