|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
11 April 2007
|
|
Juni, Kendaraan Angkut Sewa Diplatkuningkan
|
Terhitung mulai Juni 2007, kendaraan angkut sewa/antar-jemput diwajibkan menggunakan plat kuning. Namun yang bisa diubah hanya kendaraan yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut diungkapkan Kadishub Tonny Korah via koordinator operasi lapangan Drs Fabian Warouw, Senin (09/04).
Diungkapkan Warouw, kendaraan baru bisa menjadi plat kuning jika telah memenuhi sembilan persyaratan teknis dan administrasi kendaraan. “Usia teknis tak bisa lebih dari lima tahun,” jelasnya. “Mereka nantinya harus pakai plat kuning, tak bisa hitam. Kami akan tanyai pemilik apa serius mau berusaha di bidang angkutan umum. Atau hanya plat hitam untuk pakai pribadi. Plat hitam nantinya tak bisa lagi jadi angkutan antar-jemput,” ujar koordinator penyidik bidang LLAJ Dishub Sulut ini.
Nantinya, tambah Warouw, kendaraan tersebut akan dilengkapi dengan stiker khusus antar jemput, dan logo-logo lainnya seperti nama perusahaan. Dan kewajiban ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2004.(win)
|
|