CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

11 April 2007

Juni, Kendaraan Angkut Sewa Diplatkuningkan 

 

 IKUTI BERITA LAIN

PKL Depan Disperik Ditertibkan

Puskesmas Wawonasa Nyatakan Singkil Negatif DBD

RSUP Prof RD Kandou Perketat Jam Besuk

Arus Penumpang di Pelabuhan Manado Turun

Mapanget Bakal Dibungkus Pohon Khas Daerah

BK Desak Komisi C Tuntaskan Pemilihan Pimpinan

Sekkot Beber Hasil Penilaian Kebersihan di Kecamatan

Lintas Berita Kota

Terhitung mulai Juni 2007, kendaraan angkut sewa/antar-jemput diwajibkan menggunakan plat kuning. Namun yang bisa diubah hanya kendaraan yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut diungkapkan Kadishub Tonny Korah via koordinator operasi lapangan Drs Fabian Warouw, Senin (09/04).

Diungkapkan Warouw, kendaraan baru bisa menjadi plat kuning jika telah memenuhi sembilan persyaratan teknis dan administrasi kendaraan. “Usia teknis tak bisa lebih dari lima tahun,” jelasnya. “Mereka nantinya harus pakai plat kuning, tak bisa hitam. Kami akan tanyai pemilik apa serius mau berusaha di bidang angkutan umum. Atau hanya plat hitam untuk pakai pribadi. Plat hitam nantinya tak bisa lagi jadi angkutan antar-jemput,” ujar koordinator penyidik bidang LLAJ Dishub Sulut ini. 
Nantinya, tambah Warouw, kendaraan tersebut akan dilengkapi dengan stiker khusus antar jemput, dan logo-logo lainnya seperti nama perusahaan. Dan kewajiban ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2004.(win) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin