|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
12 April 2007
|
|
Target Departemen Dalam Negeri
Tahun Ini, Sekdes Jadi PNS Dituntaskan
|
Departemen Dalam Negeri menargetkan tahun 2007 ini un-tuk menyelesaikan pengangka-tan sekretaris desa (sekdes) atau yang sederajat dari kala-ngan pegawai negeri sipil. De-mikian dikemukakan Direktur Jenderal Pemberdayaan Ma-syarakat Desa Departemen Dalam Negeri, Ayib Muflich, saat meresmikan program Pemberdayaan Masyarakat Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (11/04).
“Sekretaris desa dari pegawai negeri sipil merupakan amanat Undang-undang Pemerin-
tahan Daerah (32/2004),” kata Ayib. Aturan terinci ten-tang mekanisme pengangka-tan dan klasifikasi diatur da-lam peraturan pemerintah yang menunggu disahkan oleh presiden dan kemudian diberlakukan. Peraturan itu, kata Ayib, sudah berada di Sekretariat Negara.
Sekretaris desa (sekdes) dari PNS, menurut Ayib, agar pe-merintahan desa tetap jalan meski kepala desa berganti karena dipilih langsung oleh warga.
Dengan status PNS, sekdes tidak bisa diganti meski kepala desa berganti.
Dengan status PNS, sekdes berkesempatan mengikuti pendidikan khusus pemerin-tahan dan persyaratan pe-ngangkatan menjadi jelas. “Sekdes harus berusia mak-simal 51 tahun saat diang-kat,” kata Ayib.
Selain itu, seorang sekdes dituntut berasal dari usia, pendidikan, dan golongan tertentu yang semuanya dimiliki oleh PNS. Namun, tidak tertutup kemungkinan sekdes berpendidikan seting-kat sekolah dasar tetapi saat menjabat harus mendapat pendidikan tambahan tentang pemerintahan.
Sayangnya, Ayib belum mengetahui desa yang sudah memiliki sekdes berstatus PNS. Namun, di Kaltim, me-nurut Asisten Ketataprajaan Pemprop Kaltim, Sjachruddin, program sekdes dari PNS sudah dijalankan di sebagian dari 1.350 desa/kelurahan yang ada.(kcm)
|
|