CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

12 April 2007

Mantan Lurah Bengkol Terancam Ditahan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tabrakan di depan PT Aneka Tambang Warga Mahakeret Tewas

Pencabul ABG Kalawat Divonis Tiga Tahun Penjara

Pembunuh Mahasiswa Dituntut 14 Tahun Penjara 

Pinjam Uang, Kontraktor Dipolisikan

Kejaksaan Diminta Usut Tender Proyek di Balitka

Empat Anggota Densus Ditugaskan di Bolmong

Lintas Berita Hukrim

YP alias Yetny (55) warga yang juga mantan Lurah Bengkol Kecamatan Mapanget terancam dijemput paksa bahkan ditahan terkait tidak pernah lagi menghadiri persidangan di PN Manado dalam status sebagai tersangka pembuatan dan penggunaan surat-surat palsu. 
Hingga kini tercatat sidang yang dipim-pin Ketua Majelis Hakim, Ridwan Da-manik SH itu telah lima kali ditunda tanpa kehadiran ter-dakwa dengan ala-san yang tidak jelas. 
Sidang kasus itu sendiri baru digelar sekali untuk pembacaan dak-waan kemudian penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sammy Sahana-ya SH, dirinya sendiri saja saat ke rumah terdakwa dengan membawa surat perintah pe-netapan panggilan paksa me-nemui kesulitan bahkan sem-pat dihalang-halangi masyara-kat dan keluarga Yetny. “Se-hingga saya membawa per-soalan ini ke ketua majelis ha-kim yang juga ketua peng-adilan,” tukas Sahanaya kepa-da wartawan.
Sementara itu Ketua PN Ma-nado, Ridwan Damanik SH menyatakan sudah memang-gil pihak keluarga terdakwa dan JPU. Kepada Damanik, keluarga Yetny menyatakan mereka bukannya tidak mau hadir melainkan karena pang-gilannya dianggap tidak resmi. “Sehingga saya menetapkan tanggal 2 Mei mendatang dalam lanjutan persidangan terdakwa diharuskan hadir,” ujarnya.
Selain itu Damanik menyata-kan jika ternyata Yetny diang-gap mempersulit persidangan yang sementara digelar maka kemungkinan besar dirinya berada dalam penahanan pengadilan. Yetny sendiri oleh jaksa dalam penyidikan dibatalkan penahanannya dengan alasan sakit. “Kalau tidak mau datang sidang se-pertinya itu menunjukkan bahwa mereka bersalah sehingga takut padahal mereka kan be-lum tentu juga bersalah,” jelas Damanik kepada Komentar via ponsel semalam.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin