CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

13 April 2007

Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia(1)
Oleh: Harison Mokodompis

 IKUTI BERITA LAIN

Mengantisipasi ‘Mass Diving Tourism’ Industri Pariwisata Sulut(2)
Oleh: JR Pahlano Daud

SURAT PEMBACA

Buat yang Sayang Bumi

 COMMENTAREN

Tugas Utama Kaloh Hapus Kekerasan di IPDN


“Jangan pernah hentikan semua usaha untuk membela rakyat miskin dan tertindas, dan jangan biarkan mereka memakan nasi dari luka, mereka harus hidup dan makan dari kebebasan” (Bapa Aping). 


Baru-baru ini dalam pidato awal tahun kenegaraannya, Presiden telah mencanangkan dimulainya Reforma Agraria (istilah dari bahasa Spanyol untuk menyebut Pembaruan Agraria dalam bahasa Inggris disebut Agrarian Reform), sebuah gerakan besar yang dulu oleh Bung Karno disebutkan se-bagai soko guru dari kebudayaan Indonesia yang bercorak agraris sehingga melandasi lahirnya Un-dang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Reforma Agraria sudah mende-sak dilaksanakan untuk memo-tong laju kemiskinan yang makin mengkhawatirkan serta ketimpa-ngan dan pelanggaran HAM yang melatarbelakangi begitu banyak kasus kekerasan dan konflik an-tara rakyat sebagai principal (pe-megang hak atas negara) dengan negara (kuasa negara yaitu peme-rintah yang justru selama ini cen-derung memiliki politik yang tidak memihak rakyat) sebagai agen pri-ncipal (pemegang amanat rakyat/negara) di sisi lain. Sementara kondisi terkini menampakkan re-alitas bahwa sebagian besar ta-nah di Indonesia dikuasai para pemilik modal, sementara kepe-milikkan tanah para petani sema-kin menciut (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006). 
Dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, disebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi agenda pembaruan agraria adalah mela-kukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, melaksanakan pena-taan kembali penguasaan, pemili-kan, penggunaan dan pemanfa-atan tanah (land reform), menye-lenggarakan pendataan pertana-han, menyelesaikan konflik-kon-flik, memperkuat kelembagaan, serta mengupayakan pembiayaan. 
Dalam pembahasan ini, reforma agraria akan ditempatkan untuk menyorot permasalahan pene-gakkan hak asasi manusia yang selama ini menjadi fenomena ya-ng menyedihkan dalam menjelas-kan hubungan antara pemerin-tah negara dengan rakyatnya di Indonesia. Padahal sudah jelas da-lam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan menja-min kesejahteraan hidup rakyat-nya dalam bingkai negara yang sudah merdeka dari penindasan dan penjajahan asing.
Pasal 25 dalam DUHAM: Every-one has the right to a standard of living adequate for the health and wellbeing of himself and of his family, including food, clot-hing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disa-bility, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control.
Peryataan di atas adalah bunyi dari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948 yang diterima dan disepakati sebagai standar pengakuan Hak Asasi Manusia di muka bumi ini di mana Indonesia ada di dalamnya. Per-juangan melawan kemiskinan dan kelaparan bukan saja meru-pakan kewajiban moral, ataupun sekadar kebijakan arif negara, melainkan (lebih mendasar dari itu) kewajiban negara untuk me-wujudkan pengakuan hak-hak asasi manusia. Kewajiban ini se-cara legal diakui dan didukung oleh mayoritas negara-negara di dunia sebagaimana yang tercan-tum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948 di atas. (Gunawan Wiradi, Reforma Agraria: Tuntutan bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia). 
DUHAM 1948 yang kemudian diikuti oleh diratifisirnya dua perjanjian Internasional senada yaitu perjanjian tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta perjanjian tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (HESB-1996) yang di Indonesia akhirnya turut melahir-kan UU No.39 Tahun 1999 ten-tang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 26 Tahun 2000 ten-tang Pengadilan Hak Asasi Manu-sia, sebenarnya dalam dimensi tu-juan kelayakan hidup yang dimak-sud dalam masing-masing UU dan perjanjian internasional di atas memberikan implikasi bahwa: 
- Negara berkewajiban meng-hormati hak memperoleh pangan yang layak, bagi rakyat, dalam kea-daan apapun. Ini berarti negara mestinya tidak mengambil lang-kah politik yang merusak jang-kauan (akses) rakyat terhadap sumber-sumber produktif khu-susnya tanah. Negara harus me-nghormati hak-hak rakyat atas ta-nahnya.(bersambung) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin