|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
14 April 2007
|
|
Giroth Diperiksa,
9 Eks Praja Dibui
|
Dekan Manajemen Ilmu Po-litik dan Pemerintahan IPDN, Lexi Giroth akhirnya diperik-sa terkait kasus Cliff Muntu. Dosen senior IPDN yang juga pembina praja Sulut ini, dite-ngarai yang memerintahkan agar jenazah Cliff disuntik for-malin. Penyuntikan formalin ini sendiri diduga untuk me-ngelabui pemeriksaan jena-zah oleh tim forensik.
Giroth menjalani pemeriksaan perdana di Polres Sumedang, Jalan Raya Sumedang, Sume-dang, Jawa Barat, Jumat (13/04) kemarin. “Ya, dia diperiksa hari ini (kemarin, red),” ungkap Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom melalui te-lepon seperti dilansir situs online detik.com.
Gultom bahkan sebelumnya mengatakan Lexi terindikasi menjadi tersangka karena di-duga telah memerintahkan pe-tugas RS Al Islam, Bandung me-ngawetkan jenazah Cliff Muntu dengan formalin. Penyidik pun menduga penyuntikan formalin itu untuk mengaburkan bukti penganiayaan praja asal Sula-wesi Utara itu. Jasad Cliff pun disuntikkan oleh Iyeng dengan seliter formalin.
Pada bagian lain, sembilan eks praja STPDN akhirnya dijeblos-kan ke hotel prodeo. Mereka akan menghuni LP Sumedang selama 1 tahun 6 bulan.
“Sudah masuk ke LP Sume-dang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah Yusuf, kemarin. Sembilan eks praja itu yakni, Gema Awal Ramadhan, Dekky Susandi Irmansyah Effendi, Oktaviano Minang Santoso, Yopi Maulana Abdillah, Dena Rekha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, Yayan Sopiyan, dan Hendi Setiadi. Gema ditangkap di Sumedang dan 8 sisanya me-nyerahkan diri ke Kejari Su-medang. Aminah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menghitung sisa masa 9 praja itu harus mendekam di penjara. “Sekarang, kita tinggal meng-hitung, berapa lama lagi dia harus berada di LP,” jelasnya. Pada 25 Januari 2005, Mah-kamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari 8 terpidana tersebut, kecuali Hen-dy Setiyadi. Gema, Dekky, Okta-viano, Yopi, Dena, Bangun, Dadang, dan Yayan dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP.
Di tingkat pengadilan pertama, 8 terpidana itu divonis selama 10 bulan penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman mereka menjadi 1,5 tahun. PT Bandung pun meme-rintahkan agar jaksa menahan mereka dalam tahanan kota.
Mengenai status tahanan, Aminah menjelaskan, 9 praja tersebut tetap harus menjalani hukuman di dalam penjara.
“Waktu penyidikan di kejak-saan, status mereka adalah tahanan penjara. Namun, oleh pengadilan diubah menjadi ta-hanan kota. Mereka tetap akan ditahan di LP,” tuturnya.(dtc)
|
|