|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
14 April 2007
|
|
Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia(2)
Oleh: Harison Mokodompis
|
“Jangan pernah hentikan semua usaha untuk membela rakyat miskin dan tertindas, dan jangan biarkan mereka memakan nasi dari luka, mereka harus hidup dan makan dari kebebasan” (Bapa Aping).
- Negara berkewajiban meng-hormati hak memperoleh pa-ngan yang layak, bagi rakyat, da-lam keadaan apapun. Ini berarti negara mestinya tidak mengam-bil langkah politik yang merusak jangkauan (akses) rakyat ter-hadap sumber-sumber produktif khususnya tanah. Negara harus menghormati hak-hak rakyat atas tanahnya. Penggusuran ta-nah secara sewenang-wenang tanpa kompensasi yang layak, apalagi dengan intimidasi dan kekerasan, adalah pelanggaran HAM.
- Negara berkewajiban melin-dungi akses rakyat atas tanah-nya dari pengorbanan (under-mine) pihak ketiga. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran HAM.
- Apabila individu ataupun ke-lompok tidak memiliki akses ter-hadap tanah (yang berarti tidak memiliki akses terhadap pangan yang layak), maka negara berke-wajiban menciptakan akses itu. Inilah relevansi Reforma Agraria.
HAK TERHADAP KEBUTUHAN DASAR YANG DILANGGAR
Manusia memiliki hak-hak ter-hadap kebutuhan dasar seperti kehidupan yang layak, makanan dan tempat tinggal. Sementara negara dalam hubungan princi-pal agency memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya hak-hak atas kebutuhan dasar tersebut bagi rakyatnya. Namun yang terjadi selama ini adalah justru sebaliknya, rakyat sema-kin susah untuk memiliki akses terhadap pemenuhan kebutu-han-kebutuhan dasarnya, hak-haknya menjadi kabur dan cen-derung termarjinalkan oleh ne-gara sehingga menjadi santapan empuk bagi kemiskinan dan pe-langgaran hak asasi manusia atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam wujud investasi kapitalis besar yang non pro poor serta sarat de-ngan kekerasan, intimidasi dan pemerkosaan hak-hak rakyat yang paling mendasar yaitu me-miliki kehidupan layak dan ja-minan keamanan dan ketentra-man hidup serta nilai-nilai keas-lian dalam masyarakat adatnya yang telah hidup turun-temurun, oleh pemerintah negaranya sendiri.
Pertanyaannya mungkin ada-lah rakyat yang mana? harus dii-ngat bahwa semua landasan-landasan UU dan hukum-hukum internasional di atas adalah da-lam rangka memerangi kelapa-ran dan kemiskinan, jadi negara harus mampu mengidentifikasi-kan siapa rakyatnya yang masuk golongan tersebut dalam artian mereka yang tidak dapat hidup dengan layak dan terintimidasi hanya sekadar untuk memperta-hankan hidup, yang sebagian besar justu terjadi karena kega-galan (atau ketidak mauan) pe-merintah untuk melakukan ke-bijakan-kebijakan pro poor. Apa-bila negara gagal mengidentifi-kasi bagian mana dari rakyatnya yang dimaksud disini maka pe-langgaran HAM sudah terjadi (Non identification alone is already violation of the right to adequate food and wellbeing) bandingkan dengan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:
“Pemerintah wajib dan bertang-gung jawab menghormati, melin-dungi, menegakkan, dan mema-jukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Dan Pasal 6 UU ini bahwa:
(1) “Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyara-kat hukum adat harus diperhati-kan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”.
(2) “Identitas budaya masya-rakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, se-laras dengan perkembangan ja-man”.
Pengalaman sejarah di Indone-sia (puncaknya pada saat rezim orde baru) pelanggaran hak-hak dasar rakyat khususnya para pe-tani dan nelayan serta masyara-kat adat yang bekerja semata-mata sebagai self sufficient dimu-lai dari suatu sistem yang cukup sistematis yaitu memasukkan-nya ke dalam suatu tata susu-nan masyarakat sehingga kemu-dian terstruktur dalam masyara-kat dan diterima sebagai suatu fenomena yang sudah semesti-nya (taken from granted) sampai kepada penerjemahan di lapa-ngan dengan cara intimidasi, pe-maksaan dan tidak jarang keke-rasan yang berbuntut pengania-yaan dan pembunuhan.(bersambung)
|
|