|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
16 April 2007
|
|
Luruskan Soal SK-KPA, Mamuaja Bakal Panggil Mokodongan dan Logor
|
Plt Sekprop Sulut, Drs Robby Mamuaja menegaskan, dalam waktu dekat ini dirinya akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Drs Kandoli Mokodongan dan wakilnya, Vera Logor SH. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk meluruskan masalah Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK-KPA) di internal Disnakertrans yang belakangan dipersoalkan oleh Komisi A dan D DPRD Sulut karena penerbitannya dinilai tidak sesuai aturan main.
“Saya akan panggil Kepala Disnakertrans dan wakilnya un-tuk dimintai keterangan soal SK-KPA,” kata Mamuaja kepada wartawan pekan lalu.
Dijelaskan Mamuaja, ketera-ngan Mokodongan dan Logor nantinya akan digunakan se-bagai referensi untuk menelu-suri dugaan yang diungkapkan Komisi A dan D DPRD Sulut. Ji-ka nantinya terbukti bahwa dugaan tersebut memang benar, maka Pemprop Sulut akan me-ngajukan usulan perubahan SK-KPA ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dikatakan Mamuaja, hingga saat ini pihaknya belum menge-tahui apakah aturan melarang seorang wakil kepala dinas me-megang mandat KPA. Karena itu, Mamuaja memastikan pihaknya akan mengkaji hal ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan lihat aturannya. Ka-lau ternyata aturan memang me-larang seorang wakil kepala dinas memegang mandat KPA, tentu SK-KPA yang dimandatkan kepa-da Vera Logor akan kami usulkan supaya dibatalkan,” ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi A dan D DPRD Sulut memanggil hearing Mokodo-ngan dan Logor guna dimintai keterangan terkait penerbitan SK-KPA di dinas yang mereka pimpin. Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Jemmy Lelet SH tersebut ter-ungkap bahwa SK-KPA yang dimandatkan kepada Vera Logor penerbitannya tidak melalui rekomendasi Mokodo-ngan selaku kepala dinas.
“Kami curiga penerbitan SK-KPA ini telah direkayasa. Sebab selain karena penerbitannya ti-dak melalui rekomendasi kepala dinas, kapasitas Vera Logor sela-ku wakil kepala dinas juga tidak dibenarkan untuk memegang mandat KPA,” kata Lelet diiyakan personel Komisi A dan D yang hadir dalam hearing tersebut.(rol)
|
|