|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
17 April 2007
|
|
Terkait KUT di Airmadidi
Pejabat Disparbud Sulut Dipidana Enam Bulan
|
Drs
Jansen Muaja (48), warga KPR Pemda Sulut Blok B/2
Desa Kawangkoan Kecamatan Airmadidi yang juga Kepala
Sub Dinas Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
(Disparbud) Sulut oleh majelis hakim Mahkamah Agung
(MA) divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT). Dalam putusan nomor 1230K/Pid/2005 tanggal 4 Oktober 2006, MA juga menghukum Muaja dengan denda Rp 10 subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 75 juta.
Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Reinhard Tololiu SH kepada wartawan, Senin (16/04). Menurutnya, ketika di ting-kat PN Manado pada tahun 2003 majelis hakim memutus-kan Muaja tidak bersalah dan divonis bebas. Majelis hakim MA tersebut dalam putusannya juga membatalkan putusan PN Manado Nomor 90/Pid.B/2003/PN.Mdo tanggal 1 Juni 2004.
Muaja sendiri merupakan terdakwa II dalam dugaan ka-sus penyelewengan dana KUT di Pustan Uskan Airmadidi yang juga menyeret ketuanya Harold Unsulangi yang oleh PN Manado telah dihukum enam bulan penjara. Dijelaskan Tolo-liu, saat kasus itu terjadi Muaja menjabat Camat Airmadidi dan dia didakwa turut terlibat ka-sus tersebut karena menge-luarkan Kartu Tanda Pendu-duk (KTP) asli tapi palsu (aspal) bagi 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa waktu itu agar memperoleh KUT di Koptan Uskan Airmadidi tersebut.
Selanjutnya, pihak kejaksaan kata Tololiu selaku eksekutor akan segera memproses sali-nan putusan tersebut yang ba-ru mereka terima untuk kemu-dian melaksanakannya. “Da-lam waktu dekat ini terpidana akan segera kami eksekusi. Meski seandainya akan ada upaya hukum lagi dari terpi-dana itu tidak akan mengha-langi eksekusi,” tukas juru bicara Kajati Sulut itu.(gra)
|
|