CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

17 April 2007

Terkait KUT di Airmadidi
Pejabat Disparbud Sulut Dipidana Enam Bulan 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kejaksaan Didesak Isi Kekosongan Tiga Asisten’

Berkas PKPS–BBM Tongkaina tak Kunjung ke PN

Diancam, Legislator Minahasa Polisikan Sopir

Kasus narkoba jadi sorotan BNN
Polda Sulut Siap Lengkapi Berkas Narkoba Anak Wagub Malut

Pemusnahan Bom Bitung Telan Ratusan Juta

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jadi Prioritas

Kasus illegal logging jalan di tempat
KMA Koha Pertanyakan Kinerja Poltabes Manado 

Drs Jansen Muaja (48), warga KPR Pemda Sulut Blok B/2 Desa Kawangkoan Kecamatan Airmadidi yang juga Kepala Sub Dinas Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sulut oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT). Dalam putusan nomor 1230K/Pid/2005 tanggal 4 Oktober 2006, MA juga menghukum Muaja dengan denda Rp 10 subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 75 juta.

Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Reinhard Tololiu SH kepada wartawan, Senin (16/04). Menurutnya, ketika di ting-kat PN Manado pada tahun 2003 majelis hakim memutus-kan Muaja tidak bersalah dan divonis bebas. Majelis hakim MA tersebut dalam putusannya juga membatalkan putusan PN Manado Nomor 90/Pid.B/2003/PN.Mdo tanggal 1 Juni 2004. 
Muaja sendiri merupakan terdakwa II dalam dugaan ka-sus penyelewengan dana KUT di Pustan Uskan Airmadidi yang juga menyeret ketuanya Harold Unsulangi yang oleh PN Manado telah dihukum enam bulan penjara. Dijelaskan Tolo-liu, saat kasus itu terjadi Muaja menjabat Camat Airmadidi dan dia didakwa turut terlibat ka-sus tersebut karena menge-luarkan Kartu Tanda Pendu-duk (KTP) asli tapi palsu (aspal) bagi 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa waktu itu agar memperoleh KUT di Koptan Uskan Airmadidi tersebut. 
Selanjutnya, pihak kejaksaan kata Tololiu selaku eksekutor akan segera memproses sali-nan putusan tersebut yang ba-ru mereka terima untuk kemu-dian melaksanakannya. “Da-lam waktu dekat ini terpidana akan segera kami eksekusi. Meski seandainya akan ada upaya hukum lagi dari terpi-dana itu tidak akan mengha-langi eksekusi,” tukas juru bicara Kajati Sulut itu.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin