HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

18 April 2007

Hasil reka ulang ungkap kematian
Cliff Dipukul di Dada, Matanya Ditutup Kain


Kematian praja IPDN asal Sulut, Cliff Muntu, direka ulang oleh Polres Sumedang selama 3,5 jam, Selasa (17/04) kemarin. Dari reka ulang itu, Cliff diketahui menghembus-kan napas akibat pukulan ber-kali-kali di dadanya. “Ya dipu-kul, bagian dadanya,” kata Ka-sat Reskrim Polres Sumedang, AKP Hotben Gultom menjawab pertanyaan wartawan usai re-konstruksi. 
Diduga juga, Cliff mengalami 48 tindak kekerasan sebelum tewas. Pelakunya tujuh Nindya Praja (tingkat II) yang kini jadi tersangka kasus tersebut. Sebanyak 48 adegan kekera-san itu terlihat dalam adegan reka ulang (rekonstruksi) yang digelar di TKP, yakni barak DKI Jakarta, Kampus IPDN Jati-nangor, Sumedang.
Gultom yang juga selaku Ketua Tim I penanganan ka-sus IPDN, kepada pers di lo-kasi kejadian mengatakan, dalam reka ulang itu korban Cliff Muntu diperankan oleh seorang polisi dari Polres Su-medang, sedangkan tujuh tersangka dan sejumlah saksi diperankan langsung oleh para tersangka dan praja IPDN.
Tujuh tersangka penganiaya Cliff Muntu itu, masing-ma-sing Jaka Anugrah Putra, Fandi Ntobuo, A Bustanil, M Amrullah, Ahmad Arifandi Harahap, Hikmat Faisal dan Frans Albert Yoku, sedangkan saksi, selain 26 rekan korban Cliff Muntu juga 33 praja penghuni barak tersebut.
“Dalam reka ulang selama lebih dari empat jam itu, terdiri dari 48 adegan keke-rasan yang dilakukan para tersangka dan adegan lain mulai dari prosesi pemang-gilan, pemberian hukuman, pemukulan hingga para ter-sangka dan saksi membawa korban ke dalam mobil am-bulans untuk dilarikan ke Ru-mah Sakit Al Islam Bandung,” kata Hotben.
Dikatakannya, selama pro-ses reka ulang pihaknya tidak menemui hambatan, karena semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan BAP yang di-berikan kepada penyidik oleh para tersangka dan saksi-saksi.
Hanya ada beberapa adegan yang kurang, karena masih ada sejumlah Nindya Praja yang tidak mengakui melaku-kan tindak kekerasan, pada-hal menurut saksi praja terse-but turut melakukan pemu-kulan.
“Secara keseluruhan reka ulang tersebut berjalan sesuai dengan apa yang ada dalam BAP. Dan kami hanya mereka ulang di sekitar TKP barak DKI Jakarta tempat peristiwa penganiayaan Cliff Muntu,” katanya.
Adapun rincian reka ulang yang tertutup bagi wartawan itu diawali naiknya tujuh tersangka Nindya Praja ke dalam barak DKI Jakarta pada pukul 22.00 WIB dalam sua-sana barak yang bagian teras-nya gelap dan bagian lorong barak juga gelap. Kemudian disusul oleh sejumlah penyidik Polres Sumedang yang di-pimpin AKP Hotben Gultom masuk ke dalam barak.
Pada pukul 22.35 WIB se-banyak 23 Madya Praja ke-lompok Pataka dipanggil oleh tersangka untuk menunggu di bawah tangga barak DKI bagian barat. Tidak berapa lama kemudian ke-23 Madya Praja itu naik ke barak me-lintasi Blok C untuk menuju lorong yang gelap.
Pada pukul 22.45 WIB, naik lagi empat orang Madya Praja kelompok Pataka, yakni korban Cliff Muntu, Rido, Eliyas dan Defri. Karena ter-lambat pada pukul 23.00 WIB para saksi mendapat berbagai hukuman dengan kekerasan fisik dengan mata ditutupi kain saputangan yang berjejer di lorong gelap ukuran lebar dua meter dan panjang 20 meter.
Selanjutnya empat orang yang datang terlambat, ter-masuk korban Cliff Muntu masuk ke lorong Blok C, pada saat itu mata korban ditutupi sehelai kain saputangan. Kemudian pada pukul 24.10 WIB, sebanyak 26 Madya Pra-ja anggota kelompok Pataka dikumpulkan, sedangkan se-orang lagi, yakni Cliff Muntu tidak kelihatan. Diduga waktu itu Cliff sudah tumbang.
Pada pukul 24.15 lampu te-ras barak DKI Jakarta kem-bali dinyalakan dan sejumlah saksi termasuk tersangka muncul dari dalam membawa tubuh Cliff Muntu menuju ke dalam ambulans yang sudah dipersiapkan sebelumnya di halaman barak tersebut. Usai pelaksanaan rekonstruksi, ketujuh tersangka dengan kawalan cukup ketat petugas kepolisian setempat langsung dilarikan dengan menggu-nakan truk Dalmas menuju Mapolres Sumedang yang ber-jarak sekitar 22 kilometer dari Jatinangor. 
Pada bagian lain, Dosen IPDN Inu Kencana menga-takan, pembenahan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) harus dilakukan seca-ra menyeluruh. Caranya, 100 persen pengasuh praja harus diganti. 
“70 Persen pejabat struk-tural di IPDN juga harus di-berhentikan,” kata Inu Ken-cana, sebelum memberikan kuliah umum di Universitas Diponegoro, Semarang.
Inu menambahkan, tidak tertutup kemungkinan diri-nya termasuk 70 persen peja-bat yang harus diganti. Jika memang itu benar, Inu siap kapan pun diberhentikan sebagai pengajar di IPDN. “Kalau misalkan 70 persen itu out dan saya termasuk di da-lamnya, saya siap,” tukas Inu seperti dilansir detik.com on-line.
Inu yakin tim evaluasi IPDN yang dipimpin Ryaas Rasyid mampu melakukan pembe-nahan. Di mata pria berka-camata ini, Ryaas Rasyid ada-lah sosok yang sangat tepat mengemban tugas itu. “Dia itu tipe orang yang mau mela-wan siapa pun. Jadi saya per-caya Pak Ryaas mampu me-lakukan evaluasi, walau waktunya hanya dua bulan. Dia itu mantan guru saya dan mantan rektor IIP,” ungkap Inu. 
Sementara itu, polisi diminta menangguhkan penahanan Iyeng Supandi, tersangka penyuntik formalin ke jenazah Cliff Muntu.
Permintaan itu disampaikan Pengacara tersangka, M Uto-mo. Utomo mengatakan, dia meminta polisi mengeluarkan surat penangguhan penahan, karena yakin kliennya tidak ikut dalam konspirasi di IPDN. 
Disamping itu, lanjutnya, saat ini tersangka sudah ber-usia 67 tahun dan mengidap penyakit tekanan darah tinggi serta diabetes yang mengkha-watirkan. Utomo menyebut-kan, izin pengangkutan jena-zah Cliff Muntu yang dike-luarkan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bandung adalah Nintje Tendean, istri Dekan IPDN Lexi M Giroth. 
Utomo mengatakan, Nintje juga yang mengeluarkan dana Rp 5,8 juta untuk pembia-yaan perawatan rumah duka ketika Cliff Muntu dikremasi. Menurut Utomo, Iyeng dijebak Lexi Giroth. “Iyeng mena-nyakan kepada Lexi Giroth, mengenai penyebab kematian Cliff Muntu. Lexi menjawab bahwa Praja Madya itu me-ninggal karena penyakit lever,” kata Utomo mengutip perkataan Iyeng Supandi. 
Dia juga menyebutkan bahwa kliennya hanya me-lakukan keinginan Lexi, se-telah Dekan IPDN itu men-desaknya. Dia menegaskan, Iyeng menyuntikkan dua liter formalin dengan kadar 40 persen. 
“Bukan sepuluh liter yang kita dengar selama ini dari Lexi Giroth,” tambahnya. 
Utomo merasa kliennya terjebak dalam konspirasi di IPDN. Sebab, lanjutnya, ke-tika Lexi Giroth menghubungi Iyeng Supandi, Lexi Giroth ingin agar cairan formalin itu disuntikkan ke tubuh Cliff Muntu dengan segera. 
“Lexi minta disuntik jam 4.30 WIB. Namun Iyeng bilang dia bisa menyuntikkan mayat itu setelah subuh. Namun Lexi ingin cepat karena mayat akan dibawa pukul 7.00 WIB ke Manado,” tandasnya.(zal/dtc) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin