|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
18 April 2007
|
|
Kontruksi Masa Depan
Pemerintahan di Indonesia(1)
Oleh: Benny Rhamdani
|
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan dalam era yang disebut sebagai the era of lokal autonomy sekarang ini banyak tantangan yang akan dihadapi oleh kepemerintahan di daerah. Di zaman otonomi daerah ini, peran pemerintahan daerah menjadi amat signifikan.
Sebab, seperti sejak lama diing-inkan, sistem politik kita menem-patkan pemerintahan daerah se-bagai ujung tombak bagi penca-paian idealitas kepemerintahan antara lain tercapainya keadilan bersama pemerataan kesempa-tan dan kesejahteraan bersama berdasarkan kemandirian daerah.
Sementara itu, perkembangan lingkungan luar pemerintahan cenderung lebih pesat dari akse-lerasi perkembangan institusi ne-gara. Kemajuan orang-orang yang diperintahpun tampaknya lebih cepat dari kemajuan orang-orang yang memerintah. Sehingga, ka-lau ingin pemerintahan maju, ia harus beradaptasi dengan lingku-ngan yang baru dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang baik. Seorang ahli organisasi yang bernama Karl W Deutsch menga-takan bahwa fungsi pemerinta-han itu laksana nahkoda kapal. Dalam kaitan ini, nahkoda kapal seharusnya selalu mengetahui dengan tepat kemana tujuan ka-pal itu berlayar, bagaimana kon-disi gelombang dan arah angin dan seterusnya.
SETTING: FAKTA TENTANG BIROKRASI DI DAERAH
Sayang sekali dalam kondisi tuntutan untuk perbaikan peme-rintahan itu terdapat penilaian bahwa birokrasi di daerah kita ber-jalan di tempat. Walaupun sistem politik sudah berubah cepat, ken-dali pemerintahan kita dipegang oleh generasi lama yang relatif ju-mud.
Bahkan sebagian kritikus mengatakan birokrasi daerah kita sedang berobat jalan, untuk me-nggambarkan bahwa semenjak reformasi bergulir birokrasi belum siap untuk berbenah diri secara menyeluruh. Kritik pedas itu memberi tamsil dan menambah perbendaharaan data bahwa pe-merintahan kita gagal untuk me-ngurangi kelemahan dasar (the basic constraints) yang melekat pada birokrasi. Padahal birokrasi di Indonesia masih dominan pe-annya.
Dengan kenyataan bahwa jus-tru aparatur negara dapat mela-kukan praktik-praktik kurang ter-puji sebagaimana diingatkan ke-pala negara itulah, aparatur biro-krasi kita disebut sebagai ‘preda-tor’, semacam hewan pemangsa yang dapat merusak tanaman, ya-ng justru harus dihindari kebe-radaannya. Masalahnya ialah, da-lam sistem politik dan pembena-han kepemerintahan, tidak dike-nal cara-cara ‘menjebol akar dan pohon’, namun di sisi lain urgensi perbaikan birokrasi kita sangat mendesak dan kalau tidak dilaku-kan, akan dapat mengurangi ke-percayaan masyarakat terhadap keberadaan birokrasi, yang dapat mengurangi kepercayaan masya-rakat terhadap keberadaan biro-krasi, yang dapat berakibat kera-wanan sosial dan disfungsi negara yang diperankan oleh pemerinta-han daerah.
Oleh sebab itulah pembenahan birokrasi kita terlihat berjalan ce-pat dengan pendekatan legalitas yang didahului oleh pertarungan politik praktis partai-partai besar. Hal ini terlihat dari perkemba-ngan perubahan peraturan dan perundang-undangan pemerinta-han daerah kita. Tercatat sejak reformasi kita telah merubah pe-rundangan pemerintahan daerah 4 kali. Dari perubahan UU 5/74 menjadi UU 22/1999 Januari 2001. UU ini berganti lagi pada Oktober 2004 dengan disahkan-nya UU 32/2004. Belum genap se-tahun muncullah PP 6/2005 pada Bulan Februari 2005. Sebulan ke-mudian ia diamandemenkan oleh MK pada bulan Maret 2005 atas usulan para politikus. Kita sering menganggap ‘peraturan’ sebagai cara praktis dalam pembenahan proses politik dan demokratisasi. Sejak Orde Baru tumbang para politikus rajin membuat undang-undang. Inti dari fakta di atas ada-lah adanya semacam keyakinan bahwa dengan memperbaharui legal basis seakan-akan persoa-lan akan selesai. Atau juga kea-daan di atas menunjukkan ‘kesu-kaan’ kita dalam mengurusi pera-turan, tapi lupa atau gagal untuk mengambil inti dari peraturan dan melaksanakannya.
PERTANYAAN AKADEMIS
Tidak dapat disangsikan bahwa peraturan itu laksana keseha-tan. Ia harus ada lengkap dan penting adanya. Tapi pertanyaan kemudian adalah apakah peru-bahan legal basis merupakan fak-tor sukses perbaikan kepeme-rintahan di daerah atau tidak? Dengan kata lain cukupkah de-ngan legal basis approach Indo-nesia bisa melangkah dengan lebih baik, atau lebih spesifik lagi dengan tuntasnya legal basis bi-sakah pilkada berjalan dengan sukses. Adakah faktor lain yang perlu diperhatikan dan apa saja mereka.(bersambung)
|
|