|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
18 April 2007
|
|
Paling banyak di Dinas Kimpraswil Sulut
Malas Ikut Apel, Puluhan PNS Kena Sanksi
|
Komitmen Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang untuk meningkatkan displin dan kinerja PNS di semua satuan kerja, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Hal ini terbukti dengan diberlakukannya sanksi terhadap puluhan PNS yang dinilai malas ikut apel selang tiga bulan terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprop Sulut, Jeffry Korengkeng SH kepada wartawan, Selasa (17/04) ke-marin mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada puluhan PNS malas tersebut di an-taranya berupa pemberian surat teguran. “Surat teguran ini akan ada tindak lanjutnya. Jika para PNS tersebut masih tetap malas mengikuti apel pagi maupun apel sore, pasti akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” tegas Korengkeng ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sementara dari data bulanan yang ada di BKD menyebutkan, puluhan PNS yang dikenai sanksi tersebut tersebar di sejumlah dinas antara lain Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Badan Per-pustakaan. Sementara PNS yang paling banyak mendapat surat teguran tercatat di Dinas Kimpraswil, yakni sebanyak 40 orang.
Selain itu, lanjut Korengkeng, dalam tiga bulan terakhir ini ada satu PNS yang dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi tersebut dike-nakan kepada oknum PNS di Diknas Propinsi Sulut, berinisial FR yang sehari-harinya bertugas di salah satu sekolah di Desa Kairagi.
“Keputusan ini kami ambil ka-rena oknum PNS tersebut ter-bukti tidak melakukan tugas kedinasannya selama selama setahun lebih. Bahkan selama tidak menjalankan tugas, oknum PNS tersebut tidak pernah mem-beritahukan ataupun melapor kepada atasannya,” terang Korengkeng.
Bersamaan dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat tersebut, mantan Pen-jabat Walikota Tomohon ini me-ngatakan, hak-hak oknum PNS yang dimaksud, seperti tunja-ngan gaji dan pensiun tidak akan diberikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kepegawaian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.(oan)
PNS yang Mendapat Teguran Tertulis
(Selang Januari-Maret 2007)
InstansI Jumlah PNS
Dinas Kimpraswil 40
Dinas Perkebunan 38
Dinas Perikanan dan Kelautan 20
Dinas Pendapatan Daerah 8
Dinas Kesehatan 2
Dinas Perhubungan 1
Sumber: BKD Sulut
|
|