CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

18 April 2007

Paling banyak di Dinas Kimpraswil Sulut
Malas Ikut Apel, Puluhan PNS Kena Sanksi 

 

IKUTI BERITA LAIN

Sarundajang Perjuangkan Dana Pensiun Cliff Muntu
Pelebaran Jalan Segera Dilakukan, Pemerintah Diminta Adil
MSM Tarik Pernyataan Soal Kontribusi Rp 1,7 Dolar AS
Minta Kaloh Mundur, Sumendap Malah Dikritik
Pemanfaatan Dana NMR Sebesar Rp 120 M Dipertanyakan
Perbaikan Jalan tak Dikerjakan, Kimpraswil Dilapor ke Komisi C

Komitmen Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang untuk meningkatkan displin dan kinerja PNS di semua satuan kerja, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Hal ini terbukti dengan diberlakukannya sanksi terhadap puluhan PNS yang dinilai malas ikut apel selang tiga bulan terakhir. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprop Sulut, Jeffry Korengkeng SH kepada wartawan, Selasa (17/04) ke-marin mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada puluhan PNS malas tersebut di an-taranya berupa pemberian surat teguran. “Surat teguran ini akan ada tindak lanjutnya. Jika para PNS tersebut masih tetap malas mengikuti apel pagi maupun apel sore, pasti akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” tegas Korengkeng ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sementara dari data bulanan yang ada di BKD menyebutkan, puluhan PNS yang dikenai sanksi tersebut tersebar di sejumlah dinas antara lain Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Badan Per-pustakaan. Sementara PNS yang paling banyak mendapat surat teguran tercatat di Dinas Kimpraswil, yakni sebanyak 40 orang.
Selain itu, lanjut Korengkeng, dalam tiga bulan terakhir ini ada satu PNS yang dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi tersebut dike-nakan kepada oknum PNS di Diknas Propinsi Sulut, berinisial FR yang sehari-harinya bertugas di salah satu sekolah di Desa Kairagi.
“Keputusan ini kami ambil ka-rena oknum PNS tersebut ter-bukti tidak melakukan tugas kedinasannya selama selama setahun lebih. Bahkan selama tidak menjalankan tugas, oknum PNS tersebut tidak pernah mem-beritahukan ataupun melapor kepada atasannya,” terang Korengkeng.
Bersamaan dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat tersebut, mantan Pen-jabat Walikota Tomohon ini me-ngatakan, hak-hak oknum PNS yang dimaksud, seperti tunja-ngan gaji dan pensiun tidak akan diberikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kepegawaian yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.(oan)
PNS yang Mendapat Teguran Tertulis
(Selang Januari-Maret 2007)
InstansI Jumlah PNS 
Dinas Kimpraswil 40
Dinas Perkebunan 38 
Dinas Perikanan dan Kelautan 20
Dinas Pendapatan Daerah 8
Dinas Kesehatan 2
Dinas Perhubungan 1
Sumber: BKD Sulut

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin