|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
19 April 2007
|
|
PP 25/2007 Terbit,
Incumbent Cukup Cuti
|
Kepala daerah yang ikut berta-rung dalam pilkada (incumbent), tidak perlu mengundurkan diri, melainkan hanya mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung. Demikian keten-tuan dalam PP 25/2007 yang dikeluarkan pemerintah, Rabu (18/04). PP ini menggantikan pe-raturan lama PP 6/2005 tentang Pilkada, terutama pada bagian pasal 40.
“(Kepala daerah yang ikut pil-kada) harus menjalani cuti di luar
tanggungan negara pada saat melaksanakan kampanye,” jelas Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, ke-marin.
Menurut Yusril, perubahan dilandasi gugatan uji materiil PP 6/2005 melalui MA terkait kasus Pilkada Banten. MA akhirnya memutuskan mem-buang kata “daerah lain” da-lam pasal 40 PP tersebut.
Namun penghapusan ter-sebut, menurut pemerintah, berimplikasi PP 6/2005 itu bertentangan dengan pasal 79 UU 32/2004 tentang Pemda.
“Setelah ditelaah, presiden setuju PP itu harus dise-suaikan dengan UU 32/2004. Jadi bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah sendiri atau di daerah lain, tidak lagi wajib mengun-durkan diri. Tapi hanya wajib cuti,” tandas Yusril.
Dengan terbitnya PP 25 ini, bisa dipastikan Bupati Mina-hasa Drs Vreeke Runtu dan Wakilnya Rull Kuron, cukup mengambil cuti saja jika akan mencalonkan diri di Pilkada Minahasa 2008.(dtc/zal)
|
|