|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
19 April 2007
|
|
Kasus flowmeter belum punya tersangka
Kejati Mintai Keterangan Manager Umum PLN Suluttenggo
|
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali memeriksa dugaan mark up pengadaan 123 set flowmeter di PT PLN Suluttenggo senilai Rp Rp 6,5 miliar dan ditengarai telah menyebabkan kerugian pada negara Rp 3,6 miliar. Rabu (18/04), Manager Umum PT PLN Suluttenggo, Ir Rukman Silaen menjalani pemeriksaan oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Pieter Sahanaya SH di ruang kerja Aspidsus.
Saat pemeriksaan Silaen di-dampingi penasehat hukumnya, Ismuntoyo SH yang juga ber-tindak sebagai pengacara ge-neral Manager (GM) PT PLN Su-luttenggo, Ir Sigit Prakoso. Dalam pemeriksaan sekitar empat jam tersebut Silaen ditanyai penyidik soal mekanisme pembayaran pekerjaan yang sudah dilaku-kan rekanan.
Menurut Ismuntoyo, setelah pekerjaan selesai maka per-mintaan pembayaran diajukan melewati proses dan birokrasi administrasi yang berlaku di instansi tersebut. “Setelah di-setujui general manager baru kembali ke manajer umum sete-lah itu diproses lagi kemudian pembayarannya lewat rekening masing-masing rekanan di bank,” jelasnya kepada Komen-tar usai pemeriksaan. Dikata-kannya lagi, sesuai dengan ke-wenangan Silaen terkait ad-ministrasi tersebut itulah yang kemudian ditanyakan penyidik dan itu hal-hal yang dianggap biasa saja.
Namun demikian meski sudah terungkap bahwa terjadi dugaan mark up yang cukup mencolok atas harga distributor dan pe-ngadaan 123 set flowmeter PLN, tapi hingga kini Kejati Sulut be-lum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Seperti dike-tahui, harga distributor flow-meter per unit terungkap hanya berkisar Rp7-12 jutaan, namun dalam pengadaan mencapai Rp50-an juta.
Tak heran muncul suara sum-bang terkait penanganan kasus flowmeter ini. Di mana penyidik bahkan seorang petinggi kejati diduga telah menerima hadiah terkait penanganan kasus ini. “Kalian lihat sendiri bagaimana akrabnya GM PLN maupun orang-orang PLN saat diperiksa oleh penyidik,’’ ungkap sumber. Bahkan sempat diberitahukan juga, penyidik sempat datang di Kantor PLN 2 Februari lalu. “Ada apa penyidik yang datang ke kantor PLN?,” ungkap sum-ber seraya meminta agar warta-wan menelusuri adanya sebuah mobil baru New Honda CRV se-harga Rp 292 juta yang dimiliki seorang penyidik di rumah pribadinya di Jakarta.
Sementara itu juru bicara Kajati Sulut, Reinhard Tololiu SH yang dikonfirmasi membe-narkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun soal isu miring itu kembali dibantahnya habis-habisan. “Tidak benar namanya saja isu tapi kalau memang kalian punya bukti silakan serahkan kepada Pak Kajati dan pasti akan kami telusuri kebe-narannya,” ujarnya singkat.(gra)
|
|