CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

19 April 2007

Kasus flowmeter belum punya tersangka
Kejati Mintai Keterangan Manager Umum PLN Suluttenggo

 

 IKUTI BERITA LAIN

Januari-April, 89 Kasus Pencurian Dilapor ke Poltabes

Bantah lakukan pengancaman
Oliver Berkelit Soal Penggunaan Bahasa

Angkot Masuk Jurang,Pengemudi
dan Tiga Penumpang Nyaris Tewas

Terkait dana tak terduga pemkab
Keempat Kalinya Sekkab Talaud Diperiksa Kejati

Pemusnahan Bom Bitung Disetujui Rp 80 Juta

Lintas Berita Hukrim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali memeriksa dugaan mark up pengadaan 123 set flowmeter di PT PLN Suluttenggo senilai Rp Rp 6,5 miliar dan ditengarai telah menyebabkan kerugian pada negara Rp 3,6 miliar. Rabu (18/04), Manager Umum PT PLN Suluttenggo, Ir Rukman Silaen menjalani pemeriksaan oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Pieter Sahanaya SH di ruang kerja Aspidsus.
Saat pemeriksaan Silaen di-dampingi penasehat hukumnya, Ismuntoyo SH yang juga ber-tindak sebagai pengacara ge-neral Manager (GM) PT PLN Su-luttenggo, Ir Sigit Prakoso. Dalam pemeriksaan sekitar empat jam tersebut Silaen ditanyai penyidik soal mekanisme pembayaran pekerjaan yang sudah dilaku-kan rekanan.
Menurut Ismuntoyo, setelah pekerjaan selesai maka per-mintaan pembayaran diajukan melewati proses dan birokrasi administrasi yang berlaku di instansi tersebut. “Setelah di-setujui general manager baru kembali ke manajer umum sete-lah itu diproses lagi kemudian pembayarannya lewat rekening masing-masing rekanan di bank,” jelasnya kepada Komen-tar usai pemeriksaan. Dikata-kannya lagi, sesuai dengan ke-wenangan Silaen terkait ad-ministrasi tersebut itulah yang kemudian ditanyakan penyidik dan itu hal-hal yang dianggap biasa saja.
Namun demikian meski sudah terungkap bahwa terjadi dugaan mark up yang cukup mencolok atas harga distributor dan pe-ngadaan 123 set flowmeter PLN, tapi hingga kini Kejati Sulut be-lum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Seperti dike-tahui, harga distributor flow-meter per unit terungkap hanya berkisar Rp7-12 jutaan, namun dalam pengadaan mencapai Rp50-an juta. 
Tak heran muncul suara sum-bang terkait penanganan kasus flowmeter ini. Di mana penyidik bahkan seorang petinggi kejati diduga telah menerima hadiah terkait penanganan kasus ini. “Kalian lihat sendiri bagaimana akrabnya GM PLN maupun orang-orang PLN saat diperiksa oleh penyidik,’’ ungkap sumber. Bahkan sempat diberitahukan juga, penyidik sempat datang di Kantor PLN 2 Februari lalu. “Ada apa penyidik yang datang ke kantor PLN?,” ungkap sum-ber seraya meminta agar warta-wan menelusuri adanya sebuah mobil baru New Honda CRV se-harga Rp 292 juta yang dimiliki seorang penyidik di rumah pribadinya di Jakarta.
Sementara itu juru bicara Kajati Sulut, Reinhard Tololiu SH yang dikonfirmasi membe-narkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun soal isu miring itu kembali dibantahnya habis-habisan. “Tidak benar namanya saja isu tapi kalau memang kalian punya bukti silakan serahkan kepada Pak Kajati dan pasti akan kami telusuri kebe-narannya,” ujarnya singkat.(gra) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin