CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

19 April 2007

Meski bukan sebagai instansi pemungut dan pengelola PAD
Distibum Diduga Tarik Retribusi Ilegal di Pasar Kambing

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kinerja dinilai mandul, ketua BK angkat bicara
Joseph: Harusnya Anggota DPRD Lebih Tahu Aturan

Geser Rarungkuan
Montolalu Terpilih Ketua FPD DPRD Manado

Investor Portugal Bidik 
Pembangunan Pelabuhan Manado

Pemkot Harus Terapkan Sertifikat Higienis bagi Restoran

Belum Ada Dana Untuk Pemberdayaan Gepeng

Ternyata di Pemkot Manado, instansi bukan pengelola PAD bisa menarik retribusi. Contohnya Distibum. Instansi ujung tombak penegakan perda tersebut, diduga menarik retribusi yang besarnya bervariasi terhadap para pedagang di pasar kambing Calaca.

Berdasarkan pengakuan se-jumlah pedagang di sana, me-reka ditarik bermacam karcis pungutan. Anehnya di karcis tersebut tak tertera perda yang menjadi dasar hukum dan un-tuk apa karcis tersebut. Namun di karcis terdapat cap Dinas Ketertiban Umum lengkap de-ngan logo pemkot. Tarifnya pun bervariasi. Pedagang yang hanya menggelar dagangan di lantai dikenakan Rp 1000/hari per meter persegi. 
Sementara pedagang menggu-nakan meja ditarik Rp 2000/hari per meter persegi. Khusus peda-gang kambing dan ayam masih dibebani dengan bea partai. Di mana setiap kali ada stok kam-bing dan ayam masuk, mereka diharuskan bayar Rp 1000 per satu kambing. Dan untuk pedagang ayam dikenakan Rp 5000 per kandang, berapapun jumlah ayam di dalamnya. “Stok kambing yang masuk bisa se-puluh atau 20. Jadi pedagang bisa ditarik Rp 20.000,” tutur se-jumlah pedagang, Rabu (17/04). 
Herannya, untuk bea partai ini, pedagang tak pernah diberi bukti pembayaran. Sedangkan untuk yang menggunakan kios, selain dibebankan karcis harian tadi, mereka masih ditarik Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu yang dipungut bulanan. Dalam kui-tansi yang juga berkop distibum disebutkan, pembayaran dibe-bankan pada pedagang untuk biaya pemakaian dan keamanan. 
Pedagang mengaku karcis harian tadinya ditarik PD Pasar. “Tapi sejak awal Desember 2006 diambilalih Distibum dan ditagih oleh Udin. Dia bukan satpol PP tapi diberi wewenang dari Dis-tibum. Meski demikian sejak dua minggu terakhir, kami su-dah tak ditagih lagi. Katanya pa-sar ini tak lama lagi akan diter-tibkan,” pukas para pedagang. 
Kepada harian ini, penagih bernama Samsudin Yasin alias Udin, membenarkan sudah tak lagi melakukan penagihan karcis harian sejak dua pekan silam. Namun pria yang mengaku ang-gota satpol PP honorer ini, me-nyatakan penarikan retribusi tersebut berdasarkan perintah Kadistibum Jimmy Kowaas yang diketahui sekkot dan walikota. “Uang hasil retribusi saya setor setiap bulan ke Distibum. Tapi kalau ingin tahu lebih lengkap bisa ditanya ke kadis atau sek-kot,” lanjutnya. 
Anehnya saat dikonfirmasi se-cara terpisah, Kasubdin Renops Jeffry Gaghana dan Kasubdin Talaktib Ferry Manua mengaku tak tahu soal karcis tersebut. “Saya baru tahu kalau ada karcis ini. Setahu saya Distibum tak pernah mengeluarkannya,” tukas Gaghana terkejut. 
Hal senada diungkapkan Ma-nua. “Saya pernah diberitahu anak buah kalau ada yang me-ngatasnamakan Distibum me-narik pungutan di pasar kam-bing. Tapi saya pikir hanya isu, ternyata isu benar adanya sete-lah dikasih tahu Anda,” kata Manua. 
Menariknya, baik Gaghana dan Manua mengaku tak ada satpol PP bernama Samsudin Yasin atau Udin. “Selama ini tak ada anggota satpol PP yang bernama seperti itu. Baik yang honorer atau yang sudah PNS,” pukas keduanya. 
Di tempat terpisah, jubir pem-kot Ferry Karwur juga terkejut dengan adanya karcis tersebut. “Pemkot akan menindaklanjuti dan menelusuri hal ini. Jika ini terbukti perbuatan oknum, maka akan diberi sanksi tegas,” tandas Karwur.(win)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin