|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
19 April 2007
|
|
Konstruksi Masa Depan
Pemerintahan di Indonesia(2)
Oleh: Benny Rhamdani
|
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan dalam era yang disebut sebagai the era of lokal autonomy sekarang ini banyak tantangan yang akan dihadapi oleh kepemerintahan di daerah. Di zaman otonomi daerah ini, peran pemerintahan daerah menjadi amat signifikan.
Pengalaman di nega-ra-negara sedang ber-kembang mengatakan bahwa perbaikan pe-merintahan memang selalu diikuti dengan atau, bahkan diawali oleh perubahan perun-dangan. Tetapi peru-bahan perundangan yang cepat juga akan mempersulit teknis pelaksanaan di lapangan. Contoh, pada tahun 1991 peme-rintah Filipina mereformasi pe-merintahannya dengan Govern-ment Act-nya. UU baru ini walau-pun ada kelemahan tetap men-jadi pijakan sebagai guidance pe-rubahan. Juga dengan kebijakan reformasi pemerintahan Singa-pura di zaman Lee Kwan Yeuw, sampai sekarang aturan main itu dipakai oleh pemerintah baru. Di Malaysia, malahan UU otonomi itu sendiri sedikit kabur karena sam-pai sekarang penyerahan urusan pusat sangat sedikit, namun karena dasar pe-rubahan diikuti dengan inovasi teknologi dan penggunaan information tech-nology dan peremajaan birokrat, maka ia berjalan relatif berhasil.
Secara teoritis, fu-ngsi birokrasi dan ter-masuk di dalamnya aparatur negara ada-lah a word of soluti-on, yaitu dunia pe-nyelesaian masalah, sebaliknya birokrasi sebisanya menghin-darkan diri dari dis-fungsi sebagai sumber masalah atau source of problem . Penyakit seperti itu ada di mana-mana. Bahkan dinegara maju. Da-lam kaitan inilah situasi peme-rintahan daerah kita mirip apa yang pernah diucapkan pemikir yang pernah berujar: The Govern-ment is not the solution to the pro-blem, but they are our problem.
Apa akibatnya apabila pemerin-tahan kita buruk? Dalam kadar tertentu, apabila penyakit (pato-logi) birokrasi seperti korupsi, ma-nipulasi dan tidak terpenuhinya hak-hak warga negara terhadap pelayanan birokrasi yang paling asasi seperti penerbitan hak mem-peroleh keadilan, perlakuan yang sama didepan hukum, hak untuk memperoleh pelayanan adminis-trasi terabaikan, maka akan dapat menimbulkan ancaman yang di-sebut internal explosions, letu-pan-letupan dari dalam yang jus-tru akan memperawan ketaha-nan nasional. Orang berpikir bah-wa dimensi ketahanan nasional itu disimpulkan dengan kuatnya militer, kekuatan pasukan, ke-canggihan peluru kendali, pesa-wat tempur, tank, armada angka-tan laut, dan sebagainya. Padahal masalah kekuatan militer hanya-lah merupakan bagian dari masa-lah Hankam sebab sesungguhnya masalah Hankam menyangkut pembinaan ketangguhan bangsa, termasuk di antaranya ketaha-nan (moralitas) aparatur negara. Sebab apabila dalam waktu yang lama terdapat disfungsi peme-rintahan daerah, maka akan ada bahaya yang datang bukan dari musuh luar namun dari dalam negara itu sendiri. Dalam kaitan itu perlu dipahami bahwa apabila saat ini terdengar kritik atau kepri-hatinan terhadap adanya deka-densi moralitas dan desintegritas negara, belum lagi degradasi pola pendidikan calon aparat pelayan publik (kasus kekerasan IPDN), hal itu berarti adanya resiko pem-bangunan yang besar yang harus kita tanggulangi dan dihadapi ak-an tiba. Karena itu, upaya meni-ngkatkan kualitas aparatur ne-gara merupakan keharusan dan kebutuhan mutlak.
Tapi, sekali laporan Transparen-cy International tentang peringkat korupsinya terparah, temuan ko-rupsi di daerah-daerah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang temuan 4.451 kasus pe-nyimpangan keuangan negara dan penyimpangan-penyimpa-ngan lainnya yang tak terlaporkan adalah data-data empiris, yang nyata yang harus diperhatikan.
Pada dasarnya semua negara sebaiknya memiliki pemerin-tahan yang kuat, dan ini hanya-lah tercipta apabila pemerinta-han atau birokrasi dapat mem-beri pelayanan terbaik bagi mas-yarakat, sambil mengutip pen-dapat George Bancroft dalam buku ‘The Great Quotations’, almarhum Baharudin Loppa per-nah mengemukakan bahwa pe-merintahan yang dicintai dan pengabdiannya semata-mata untuk rakyat.
Selanjutnya ia menyampaikan tiga tugas pokok penyelengga-raan negara yaitu: pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tugas asasi. Ke-dua, meningkatkan kehidupan demokrasi, termasuk penciptaan suasana dialog antar golongan dan kepentingan.(bersambung)
|
|