|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
20 April 2007
|
Plt Rektor IPDN, Dr Johanis Kaloh menepati janjinya untuk memberikan sikap terkait penetapan status tersangka terhadap Lexie Giroth. Kamis (19/04) kemarin, Kaloh menyatakan bahwa Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan dan Ilmu Politik IPDN itu, telah dinon-aktifkan.
Keputusan ini diambil untuk memperlancar pemeriksaan yang dilakukan polisi dalam kasus tewasnya Cliff Muntu, praja asal Sulut. Penonaktifan Giroth diumumkan Kaloh di Kampus IPDN, Jalan Raya Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
“Karena dia (Lexie) sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga kemungkinan besar dia tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai dekan serta sebagai pengajar,” kata Kaloh. Mantan Sekprop Sulut ini me-nambahkan, keputusan peno-naktifan atau pemberhentian sementara Giroth ini, akan segera dilaporkan ke Depar-temen Dalam Negeri. Sedang-kan tugasnya selaku dekan, akan diambil alih Pembantu Rektor (Purek) I.
“Kita juga akan segera me-nyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Pak Lexie,” ung-kap Kaloh didampingi Purek I IPDN Tjahya Supriatna dan Ketua Konsultan Hukum, Su-pardan Modeong. Menurut Su-pardan, pemberhentian semen-tara Giroth sesuai dengan UU Kepegawaian. “Jika ada PNS yang statusnya sebagai ter-sangka, maka dia harus diber-hentikan dari semua fungsi jabatannya,” tukas Supardan.
Sedangkan Giroth saat dite-mui wartawan di Kampus IPDN kemarin pagi, mengaku tidak terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan siap menjalani proses hukum. Namun ia tetap membantah di-sebut sebagai pihak yang me-merintahkan dilakukannya penyuntikan formalin ke jasad almarhum Praja Cliff Muntu dan tetap menyatakan pihak rumah sakit yang melakukan-nya. Soal penonaktifan dirinya, Giroth menolak menjawab.
Pada bagian lain, pengacara Iyeng Sopandi (pelaku penyun-tikan formalin), Utomo Karim, meminta polisi memanggil istri Lexie Giroth, Nentje terkait pengajuan izin pengangkutan jenazah Cliff Muntu sebelum diotopsi. Utomo juga menduga ada prosedur tetap di IPDN dalam menangani praja yang meninggal karena kekerasan. Menurut Utomo, kesigapan Gi-roth beserta istrinya mengindi-kasikan kasus seperti ini sering terjadi.
Istri Lexie Giroth, Nentje Fintje Tendean yang juga dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengakui telah mengajukan surat untuk mengurus dan mengangkut jenazah praja Cliff Muntu ke Dinas Kesehatan Kota Ban-dung, Jawa Barat. Namun, hal itu adalah tugasnya sebagai Ke-pala Kerohanian Nasrani IPDN.
Nentje lebih lanjut mengaku, selain mengajukan surat, ia juga mengurus segala sesuatu ter-kait kematian Cliff Muntu, salah satunya membeli peti jenazah. Ia mengaku, hingga kini, ia be-lum pernah menerima surat pang-gilan apalagi diperiksa dalam kasus kematian Cliff. Ia selan-jutnya menyatakan siap jika po-lisi memerlukan keterangannya.
Sementara itu, tujuh ter-sangka pelaku pemukulan hingga mengakibatkan tewas-nya Cliff Muntu, dipecat sebagai praja IPDN.
Tujuh pelaku itu juga di-haruskan mengganti biaya pendidikan dan biaya hidup praja di Kampus IPDN selam-batnya 90 hari sejak Kepu-tusan Menteri Dalam Negeri Nomor 880-106 Tahun 2007 tertanggal 7 April 2007.
Pelaku pemukulan dan den-danya, masing-masing Hikmat Faisal (Rp 13,21 juta), Frans Albert Jocku (Rp 13,17 juta), Ahmad Ari Pandi Harahap (Rp 13,19 juta), Amrullah asal Ko-nawe Sulawesi Tenggara (Rp 13,258 juta), A Bustanil asal Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan (Rp 13,258 juta), Jacka Anugrah Putra asal Kota Sama-rinda, Kalimantan Timur (Rp 13,197 juta) dan Fendi Ntobuo asal Gorontalo (Rp 13,174 juta).
Biaya hidup itu terdiri dari biaya makan dan snack tahun anggaran 2004 (Rp 10.697/hari), anggaran 2005 (Rp 10.965/hari), anggaran 2006 (Rp 15.555/hari) dan anggaran 2007 (Rp 16.500/hari), biaya cuci dan setrika (Rp 550/hari), latsamendis (Rp 122.500), PPKA (Rp 20 ribu), PPL (Rp 122.500), PKL (Rp 122.500) dan Desa LUK (Rp 40 ribu). Mereka juga di-haruskan melepaskan atribut dan barang inventaris yang per-nah diterima dan dipergunakan selama di IPDN.(dtc/zal/tmc)
|
|