|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
20 April 2007
|
|
Imba-Vreeke, Harus
Ada yang Mengalah!
|
Menjelang Musdalub Partai Golkar (PG) Sulut 23-24 April mendatang, lima Ketua DPD II melakukan pertemuan di Hotel Gran Puri, tadi malam. Mereka adalah Ketua PG Minsel Ny Ni-ni Paruntu-Tumbuan, Ketua PG Tomohon Tonny Kaunang, Ke-tua PG Minut Inggrid Sondakh, Ketua PG Bitung Ny Babe Pa-lar, dan Ketua PG Talaud Elly Lasut.
Awalnya kelima Ketua PG ini duduk di Ranotana Café. Tapi berselang setengah jam, mere-ka pindah ke ruangan Anoa, Hotel Gran Puri. Pertemuan 5 DPD ini disebut-sebut terkait
‘kaukus DPD II’ yang meng-inginkan agar sebelum Mus-dalub PG, sudah ada komitmen siapa yang dipilih sebagai Ketua DPD PG Sulut pengganti Drs AJ Sondakh (alm).
Menurut Ketua PG Tomohon, Tonny Kaunang, sebelum Mus-dalub digelar, kaukus DPD II ini sudah mempunyai pilihan terhadap calon Ketua PG Sulut, apakah Jimmy Rimba Rogi atau Vreeke Runtu. Seorang pengurus Golkar yang ditemui di lobi hotel berpendapat, per-temuan tersebut dimaksud demi kebaikan dan solidnya Golkar. “Agar tidak terjadi per-pecahan,’’ tukasnya.
Dia juga mengatakan, para petinggi DPD II mengharapkan antara Imba dan Vreeke harus ada yang mengalah, sehingga tidak perlu penentuan calon terpilih dilakukan lewat voting di Musdalub yang nantinya bi-sa memicu gesekan masing-masing kubu. “Tujuan kaukus ini demi soliditas PG sendiri,’’ kata sumber itu.
Namun begitu, upaya kaukus sejumlah DPD II tersebut, lang-sung ditentang kubu PG Mina-hasa. Sekretaris Partai Golkar (PG) Kabupaten Minahasa, Drs Edison Masengi menilai kebera-daan kaukus DPD II, tidak sah alias ilegal. Sebab menurutnya, pembentukan kaukus terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) tidak diatur dalam AD/ART PG.
“Sesuai AD/ART partai dan SK DPP, pelaksanaan pemili-han Ketua DPD I PG Sulut ha-nya dilakukan melalui Mus-dalub. Jadi kalau ada pihak-pihak yang membentuk kau-kus dalam rangka menentukan kandidat Ketua DPD I PG Sulut, itu namanya ilegal karena me-langgar AD/ART dan SK DPP,” tandasnya, Kamis (19/04).
Dikatakan Masengi, sesuai AD/ART partai dan SK DPP, proses penjaringan kandidat Ketua DPD I PG Sulut dilaku-kan dalam Musdalub. Ini ar-tinya, untuk menentukan siapa kandidat yang bakal maju dalam Musdalub dinyatakan sah apabila pelaksanaannya di-lakukan melalui Musdalub. Nah, jika ada pihak-pihak yang melakukan penjaringan di luar mekanisme Musdalub, maka secara aturan dinyatakan tidak sah alias ilegal.
“Jadi jelas, apapun namanya, kalau penjaringan kandidat dilakukan di luar mekanisme Musdalub, maka dinyatakan tidak sah,” tandas Masengi.
Di sisi lain, Masengi meng-harapkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kaukus DPD II dapat menghentikan ke-giatan mereka. Hal ini dimak-sudkan agar pelaksanaan Musdalub dapat berjalan se-suai aturan main yang sudah ditetapkan. “Saya sarankan se-baiknya kaukus DPD II dibu-barkan, sebab kalau dipak-sakan saya khawatir dampak-nya justru menghambat ke-lancaran Musdalub,” imbuh-nya.(rol)
|
|