|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
20 April 2007
|
|
‘Presiden Riau Merdeka’
Diadukan Mahasiswa
|
Pekanbaru - Tabrani Rab yang disebut-sebut ‘Presiden Riau Merdeka’ dilaporkan ke DPRD Riau. Tapi ini bukan terkait opininya terkait gerakan Riau Merdeka. Melainkan soal Fakultas Kedokteran (Faked) Rab University Pekanbaru milik sang ‘presiden’.
Pasalnya, para mahasiswa dari fakultas milik Tabrani mendapatkan bahwa kampus mereka ilegal. Mereka kemudian mengadukan nasibnya, Kamis (19/04) di Gedung DPRD Riau, Jl
Sudirman, Pekanbaru. Para mahasiswa mengaku merasa tertipu oleh pihak universitas.
Betapa tidak, Fakultas Ke-dokteran yang dibuka sejak ta-hun 2004 silam dan ber-kampus di Jl Riau, Pekanbaru itu, belakangan disadari para mahasiswanya tidak menda-pat izin resmi dari pemerintah. “Setiap kami bertanya kepada pihak rektorat, katanya izin tersebut akan segara keluar dari pemerintah. Tapi sudah dua tahun kami kuliah, izin yang dimaksud belum juga keluar. Kalau dari awal kami tahu fakultas ini ilegal, ten-tulah kami tidak mendaf-tarkan diri,” terang Sri Wahyu-ni, salah seorang mahasiswi.
Perempuan mengenakan ke-rudung warna biru asal Kabu-paten Bengkalis ini mence-ritakan ketika mereka mendaf-tar sebagai mahasiswa Fakul-tas Kedokteran, uang pemba-ngunan yang diwajibkan sebesar Rp 35 juta. Dan uang itu hanya boleh dicicil selama tiga bulan sejak diterima se-bagai mahasiswa di Rab University.
“Sedangkan uang kuliah kami per semester yang dikenakan pihak universitas sebesar Rp 6 juta. Sekarang uang kami sudah habis, ditambah waktu yang telah berjalan selama dua tahun, tapi kok kuliah saya rupanya tidak resmi,” tutur Sri.
Lantas apa tuntutan Sri dan rekan-rekannya atas fakultas ilegal itu? Menurut koordina-tor para mahasiswa, Tomi Ok-tapriadi, mereka sudah me-nuntut agar uang pemba-ngunan yang terlanjur mereka bayar dikembalikan pihak universitas. Di samping itu, mereka meminta pihak uni-versitas bertanggung jawab atas rencana mereka yang akan pindah ke Falkultas Ke-dokteran yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Salah satu syarat untuk dapat pindah ke falkultas yang legal, kata Tomi, tentulah ha-rus ada rekomendasi dari rek-tor serta rekomendasi kete-rangan resmi dari Pemerintah Propinsi Riau. Tapi anehnya, pihak rektorat tidak dapat menjamin, jika mahasiswa me-reka yang akan pindah men-dapat rekomendasi dari pe-merintah daerah.
Padahal, semestinya reko-mendasi dari Pemprop Riau ini menjadi tanggung jawab rektor.
“Sebab tanpa rekomendasi itu, tidak mungkin kami dapat pindah ke Fakultas Ke-dokteran yang legal. Bila tidak ada rekomedasi itu, maka sama saja kami mengulang bangku perkuliahan dari awal lagi. Ini jelas merugikan kami dari segi waktu dan juga finansial,” kata Tomi seperti dilansir detik.(cha/asy)
|
|