HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

20 April 2007

Mesum, Polisi Syariah NAD Diciduk


Aceh - Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) dari Dinas Syariah Islam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, seharusnya menjadi pamong pencegah perbuatan mesum dari warganya. Tapi anehnya, Polisi Syariah berinisial Ra (27), malah diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita, Ma (17), di Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis dini (19/04) hari.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat di desa tersebut,
kedua insan yang bukan muh-rim itu diciduk warga di kamar mandi, cuci dan kakus (MCK) umum sekira pukul 01.30 WIB. Peristiwa memalukan itu sem-pat menghebohkan warga se-tempat, karena kedua pelaku dikenal sangat baik dan alim, bahkan wanitanya disebutkan sebagai lulusan pendidikan pesantren.
“Kami tidak menyangka me-reka berbuat seperti itu, karena selama ini yang laki-laki selalu ke masjid,” kata seorang ibu yang tidak bersedia disebutkan namanya. Namun, bagi para remaja di desa itu menilai Ra selaku petugas WH sering ber-sikap arogan dalam pergau-lannya. “Kalau teman kami da-tang ke rumah, dia selalu me-negur dengan marah-marah. Bahkan, ada tamu laki-laki ditempeleng, karena datang ke rumah teman wanitanya,” ujar seorang gadis di desa itu.
Kasus pelanggaran syariat Islam itu kini sudah ditangani tokoh masyarakat desa dan pihak Musyawarah Pimpinan Kampung (Muspika) Ulee Kareng. Ra yang ditanya warta-wan menolak untuk menceri-takan kronologis kejadian tersebut. Tetapi, ia mengakui perbuatan melanggar syariat Islam itu. Ia juga menyatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu, dan bersedia menikahi Ma. 
Pasangan tersebut pada hari itu juga dikabarkan akan di-nikahkan di masjid desa se-tempat. Pasangan itu sejak tadi malam diamankan di rumah Kepala Dusun Desa Ie Masen, Ismail.(ihc) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin