|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
20 April 2007
|
|
Kasus flowmeter diduga miliki kontrak fiktif
Manajer Teknik PLN Diminta tak Alihkan Materi
|
Aliansi Rakyat Peduli Listrik (Ardilis) kembali mengkritisi PT PLN Suluttenggo terkait pengusutan kasus flowmeter yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Dikatakan Sekretaris Ardilis J Melchior Taroreh, pihaknya mensinyalir kasus flowmeter memiliki kontrak fiktif menyangkut tera atau kalibrasinya.
“Jaksa mestinya jeli melihat tumpang tindihnya kontrak yang tak harus dilakukan. Karena itu, kami mencurigai pernyataan Penasehat Hukum PLN Suluttenggo, Ismuntoyo, sebagai bagian untuk menga-lihkan materi pendalaman kasus flowmeter,” ucap Taro-reh lewat release-nya ke Ko-mentar, tadi malam.
Diurai, adanya kontrak fiktif dengan diterbitkannya SPK No. 010SPK/611 dan 011SPK/611, di mana kedua SPK sudah dibayarkan pada Juni 2006 silam. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung, akhir Desember 2006 lalu, dikabarkan Manajer Teknik meminta dua rekanan yang diduga terlibat kontrak fiktif agar mengembalikan ke kas PLN masing-masing Rp 180.180. 000. “Jika jaksa penyidik me-merlukan bukti-bukti terse-but, kami akan memberikan-nya. Bila hal ini tak terungkap, tentu uang negara sebesar Rp 360.360.000 pasti raib. Namun, kemungkinan lantaran ke-tahuan, akhirnya dikem-balikan. Tapi, tentu saja penyidik bisa membuktikan kalau pihak-pihak tertentu telah memiliki niat itu. Olehnya, sangat dinanti ke-beranian Kejati Sulut untuk mengungkap kasus ini,” ucap Taroreh.(von)
|
|