CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

20 April 2007

Kasus flowmeter diduga miliki kontrak fiktif
Manajer Teknik PLN Diminta tak Alihkan Materi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Terkait sengketa dengan Keluarga Dendeng
MSM Belum Laksanakan Putusan MA

Kereh Nyatakan Lihat Massa Bakar Pos MSM

Pengguna Dokumen Palsu Dituntut Dua Tahun Penjara

Kakek Uzur Tewas Ditabrak Mr X

Hasil pemeriksaan tim penyidik Polda di Jakarta
PT Wartsila Tak Akui COM 124

Penyelidikan biaya makan-minum
Pejabat Pemkot Tomohon Dimintai Keterangan

Aliansi Rakyat Peduli Listrik (Ardilis) kembali mengkritisi PT PLN Suluttenggo terkait pengusutan kasus flowmeter yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Dikatakan Sekretaris Ardilis J Melchior Taroreh, pihaknya mensinyalir kasus flowmeter memiliki kontrak fiktif menyangkut tera atau kalibrasinya.

“Jaksa mestinya jeli melihat tumpang tindihnya kontrak yang tak harus dilakukan. Karena itu, kami mencurigai pernyataan Penasehat Hukum PLN Suluttenggo, Ismuntoyo, sebagai bagian untuk menga-lihkan materi pendalaman kasus flowmeter,” ucap Taro-reh lewat release-nya ke Ko-mentar, tadi malam. 
Diurai, adanya kontrak fiktif dengan diterbitkannya SPK No. 010SPK/611 dan 011SPK/611, di mana kedua SPK sudah dibayarkan pada Juni 2006 silam. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung, akhir Desember 2006 lalu, dikabarkan Manajer Teknik meminta dua rekanan yang diduga terlibat kontrak fiktif agar mengembalikan ke kas PLN masing-masing Rp 180.180. 000. “Jika jaksa penyidik me-merlukan bukti-bukti terse-but, kami akan memberikan-nya. Bila hal ini tak terungkap, tentu uang negara sebesar Rp 360.360.000 pasti raib. Namun, kemungkinan lantaran ke-tahuan, akhirnya dikem-balikan. Tapi, tentu saja penyidik bisa membuktikan kalau pihak-pihak tertentu telah memiliki niat itu. Olehnya, sangat dinanti ke-beranian Kejati Sulut untuk mengungkap kasus ini,” ucap Taroreh.(von)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin