|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
20 April 2007
|
|
Banwas Diminta Usut Karcis Ilegal
|
Beredarnya karcis retribusi yang diduga dilakukan Distibum kepada pedagang di pasar kambing Calaca, mengundang kritikan Dekot Manado. Pasalnya Distibum bukan instansi pengelola PAD sehingga Banwas diminta segera mengusut kasus tersebut.
Demikian diungkapkan ang-gota Komisi B Happy Wale-wangko dan Ketua Komisi A Benny Parasan. Walewangko menyatakan Distibum jelas-jelas tak termasuk institusi pengelola PAD, sehingga tak dibenarkan memungut karcis retribusi apapun.
“Tak bisa Distibum keluar-kan karcis. Lagipula kalau karcis dikeluarkan, atas dasar hukum apa dan apa tujuan-nya. Mereka harus dikem-balikan ke tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Karena untuk penarikan retribusi di pasar seharusnya dilakukan PD Pasar. Oleh sebab itu Banwas harus mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya, Kamis (19/04).
Ditanya kemungkinan de-wan akan panggil hearing Distibum, ia mengatakan bisa dilakukan namun sebaiknya setelah ada pedagang yang datang mengadu. Ia menam-bahkan Distibum sudah memiliki anggaran operasio-nal, yang sudah ditata lewat APBD. “Ini bukan perkara main-main. Apalagi sudah berlangsung lama,” tukasnya.
Sementara Parasan menilai musti diusut lari ke mana aliran uang hasil penarikan retribusi ilegal tersebut. “Saya pikir si penagih terlalu berani kalau nekat menarik retri-busi, tanpa ada perintah dari orang yang punya wewenang di Distibum atau pemkot. Sehingga sangat mencuriga-kan kalau dua kasubdin di Distibum mengaku tak kenal dengan si penagih yang juga satpol PP,” tandas Parasan. “Lagipula juga mengapa penarikan karcis sampai bisa diambil alih Distibum. Pa-dahal tadinya tugas PD Pasar, sesuai pengakuan para pedagang,” imbuh Parasan.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran harian ini, para pedagang di pasar kambing Calaca dipungut beragam pu-ngutan yang diduga dilaku-kan Distibum. Ini dibuktikan lewat karcis bercap Dinas Ketertiban Umum lengkap dengan logo pemkot.
Selain bayar karcis harian yang berkisar Rp 1.000/hari hingga Rp 2.000/hari, khusus pedagang di kios dikenakan biaya pemakaian antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Sedangkan bagi pedagang kambing dan ayam, ada pembayaran bea partai setiap kali pasokan hewan masuk. Untuk kambing dikenakan Rp 1000/ekor dan ayam dike-nakan bea sampai Rp 5.000/kandang.
Namun baik Kasubdin Renops Jeffry Gaghana dan Kasubdin Talaktib Ferry Manua mengaku tak tahu soal karcis tersebut. Juga tak kenal dengan penagih ber-nama Samsudin Yasin, yang mengaku sebagai satpol PP honor.
Padahal Yasin mengaku penarikan retribusi ber-dasarkan instruksi kadisti-bum, yang diketahui sekkot dan walikota.(win)
|
|