|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
21 April 2007
|
|
Jangan menggunakan fasilitas negara
Incumbent Harus Diawasi Ketat
|
Terbitnya PP 25/2007 ten-tang Pilkada, dinilai mengun-tungkan para calon incum-bent. Sebab kepala daerah yang mencalonkan diri tidak perlu mundur, melainkan ha-nya mengambil cuti saja. Oleh sebab itu, kalangan pengamat meminta agar para calon in-cumbent ini diawasi, jangan sampai mereka menggunakan fasilitas negara dalam berkam-panye.
“Yang seharusnya dikem-bangkan adalah wacana un-tuk mengawasi kemungkinan penggunaan fasilitas negara oleh calon incumbent meski-pun dia mengambil cuti dari jabatannya,” kata Direktur Ri-set The Indonesia Institute, Anies Baswedan, Jumat (20/04).
Pengawasan yang ketat, kata Anies, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga lem-baga independen dan masya-rakat. Pengawasan yang ketat menjamin penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan baik.
Pria yang lahir di Yogyakarta 7 Mei 1969 itu mengatakan, persoalan mundur tidaknya calon kepala daerah incum-bent tidak menjadi substansi. Sebab, menurut dia, keputu-san pemerintah sudah sewa-jarnya dan tepat untuk mem-bolehkan calon kepala daerah incumbent hanya mengambil cuti ketika ikut dalam pesta demokrasi.
“Menurut saya tidak apa-apa. Demokrasi ya seperti itu. Jadi tidak perlu mundur,” ujar Anies. Bahkan menurut alum-nus UGM ini, jika kontroversi calon kepala daerah incum-bent tidak cepat diselesaikan, hal itu dapat berdampak bu-ruk terhadap kinerja peme-rintahan daerah dan meng-ganggu stabilitas politik.
“Bisa dibayangkan jika mi-salnya banyak gubernur atau bupati yang mundur gara-ga-ra ikut Pilkada. Akan terjadi banyak kekosongan pemerin-tahan. Ini tidak baik buat sta-bilitas pemerintahan setem-pat,” imbuh Anies.(dtc/*)
|
|