|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
21 April 2007
|
|
PG Minahasa minta ‘kaukus DPD’ bubar
Jangan Jadikan Bargaining Pilkada dan Musdalub PG!
|
Kaukus DPD II yang digagas Tonny Kaunang (Toka) cs terus ditanggapi minor kalangan PG Minahasa. Apalagi jika itu di-kaitkan bargaining antara Pilkada Minahasa dan Musda-lub. Menurut Sekretaris DPD PG Minahasa, Drs Edison Ma-sengi, bargaining itu hanyalah upaya untuk menjatuhkan Ke-tua PG Minahasa Vreeke Runtu yang nantinya akan mencalon-kan sebagai Ketua PG Sulut dan Bupati Minahasa 2008.
Menurut Masengi, konteks musdalub dan Pilkada Mina-hasa adalah dua persoalan yang jelas-jelas berbeda. “Ja-ngan dijadikan bargaining per-soalan Pilkada dengan Mus-dalub, sebab dua persoalan ini dalam konteks yang berbeda,” tegas Masengi yang mengha-rapkan agar kompetisi Mus-dalub berlangsung fair.
Ia juga mengangap kaukus DPD II tidak sah, sebab pem-bentukan kaukus terkait pe-laksanaan musdalub, tidak di-atur dalam AD/ART PG. Dika-takan Masengi, sesuai AD/ART partai dan SK DPP, proses penjaringan kandidat Ketua DPD I PG Sulut, serta proses penentuan siapa kandidat yang bakal maju sebagai calon ke-tua partai, dikatakan sah apa-bila pelaksanaannya dilaku-kan melalui mekanisme Mus-dalub.
“Lagian buat apa mereka mengait-ngaitkan dengan Pilkada Minahasa, padahal mekanisme penjaringan calon bupati Golkar Minahasa masih sementara berproses dan be-lum menetapkan calon bupa-tinya. Kalau sudah dikait-kaitkan, sudah jelas ini akan dijadikan alat bargaining da-lam Musdalub,” jelas Masengi. Ia menyarankan Kaukus DPD II dibubarkan, sebab berpo-tensi menghambat kelancaran Musdalub.
Lain halnya pendapat Drs Syahrial Damopolii. Menurut pentolan Golkar ini, kaukus II itu positif, sebab sasarannya untuk terwujudnya suatu mu-fakat sebelum musyawarah. Senada disampaikan Sekreta-ris DPD Golkar Sulut, Viktor Mailangkay SH. Menurutnya, kaukus ini tergolong kategori tahapan informal saja, yang merupakan terobosan untuk menghindari kekacauan da-lam musyawarah nanti. “Kau-kus DPD II bersifat kesepaka-tan informal, sedangkan ke-sepakatan formalnya ada da-lam Musdalub,” katanya.(ran)
|
|