HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

21 April 2007

PG Minahasa minta ‘kaukus DPD’ bubar
Jangan Jadikan Bargaining Pilkada dan Musdalub PG! 


Kaukus DPD II yang digagas Tonny Kaunang (Toka) cs terus ditanggapi minor kalangan PG Minahasa. Apalagi jika itu di-kaitkan bargaining antara Pilkada Minahasa dan Musda-lub. Menurut Sekretaris DPD PG Minahasa, Drs Edison Ma-sengi, bargaining itu hanyalah upaya untuk menjatuhkan Ke-tua PG Minahasa Vreeke Runtu yang nantinya akan mencalon-kan sebagai Ketua PG Sulut dan Bupati Minahasa 2008. 
Menurut Masengi, konteks musdalub dan Pilkada Mina-hasa adalah dua persoalan yang jelas-jelas berbeda. “Ja-ngan dijadikan bargaining per-soalan Pilkada dengan Mus-dalub, sebab dua persoalan ini dalam konteks yang berbeda,” tegas Masengi yang mengha-rapkan agar kompetisi Mus-dalub berlangsung fair.
Ia juga mengangap kaukus DPD II tidak sah, sebab pem-bentukan kaukus terkait pe-laksanaan musdalub, tidak di-atur dalam AD/ART PG. Dika-takan Masengi, sesuai AD/ART partai dan SK DPP, proses penjaringan kandidat Ketua DPD I PG Sulut, serta proses penentuan siapa kandidat yang bakal maju sebagai calon ke-tua partai, dikatakan sah apa-bila pelaksanaannya dilaku-kan melalui mekanisme Mus-dalub. 
“Lagian buat apa mereka mengait-ngaitkan dengan Pilkada Minahasa, padahal mekanisme penjaringan calon bupati Golkar Minahasa masih sementara berproses dan be-lum menetapkan calon bupa-tinya. Kalau sudah dikait-kaitkan, sudah jelas ini akan dijadikan alat bargaining da-lam Musdalub,” jelas Masengi. Ia menyarankan Kaukus DPD II dibubarkan, sebab berpo-tensi menghambat kelancaran Musdalub.
Lain halnya pendapat Drs Syahrial Damopolii. Menurut pentolan Golkar ini, kaukus II itu positif, sebab sasarannya untuk terwujudnya suatu mu-fakat sebelum musyawarah. Senada disampaikan Sekreta-ris DPD Golkar Sulut, Viktor Mailangkay SH. Menurutnya, kaukus ini tergolong kategori tahapan informal saja, yang merupakan terobosan untuk menghindari kekacauan da-lam musyawarah nanti. “Kau-kus DPD II bersifat kesepaka-tan informal, sedangkan ke-sepakatan formalnya ada da-lam Musdalub,” katanya.(ran)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin