|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk -Minut |
21 April 2007
|
|
Pembangunan Pabrik Bigland Di-pending
|
Aktivitas pembangunan pabrik kasur busa Bigland yang bernaung di bawah PT Cahaya Murni Raya Industri, untuk sementara waktu di-pending. Keputusan tersebut, ditempuh setelah DPRD dan Pemkab Minut, melaksanakan hearing, Jumat (20/04) kemarin.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minut, Sus M Pa-ngemanan SPd dan Wakil Ketua DPRD, Drs Denny Wowiling MSi dan anggota dewan lainnya, me-nyepakati bahwa pembangunan dapat dilanjutkan kembali se-telah pihak perusahaan dapat menunjukkan bukti dokumen, antara lain Izin Mendirikan Ba-ngunan (IMB). Pasalnya, pem-bangunan yang tengah dilaku-kan saat ini, dipastikan akan merubah bentuk maupun struk-tur yang jelas berbeda dengan IMB sebelumnya.
“Untuk sementara waktu sam-bil menunggu adanya dukungan atau bukti dokumen lainnya, maka pembangunan pabrik di-pending dulu,” tukas Wowiling.
Bukan hanya itu, selain melakukan penundaan pem-bangunan, Wowiling juga me-ngatakan bahwa pelaksanaan hearing akan dilanjutkan kem-bali pada Selasa (24/04). Sehingga dalam pertemuan ini, jika perusahaan dapat meleng-kapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan tentunya, tidak ada halangan bagi Bigland untuk melanjutkannya.
“Memang dari hearing yang kita laksanakan ada sedikit perbe-daan. Terutama menyangkut volume IMB,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa dalam pembangunan nantinya, peru-sahaan harus menyediakan ruang untuk jalan dengan spesifikasi yang disesuaikan, yakni kiri dan kanan jalan harus ada akses untuk dilalui mobil pemadam kebakaran dengan jarak tujuh meter.
“Jadi tidak dapat sandar tem-bok. Demikian juga menyangkut verifikasi dokumen terhadap 13 warga yang rumah ikut terbakar, telah mengajukan biaya peng-gantian sebesar Rp 100-150 juta. Perusahaan, harus mem-berikan penggantian dalam ben-tuk uang kepedulian. Karena ini merupakan keluhan dari masya-rakat jadi kita sebagai anggota dewan akan berusaha meme-diasinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten II Bi-dang Pembangunan IR Willy Ku-mentas mengatakan, bahwa Big-land memiliki izin gangguan (HO), SIUP maupun TDP yang berlaku hingga 2008. Oleh ka-rena itu, terkait hal ini pemkab tidak dapat menghalangi pem-bangunan yang tengah dila-kukan. “Bukan hanya itu, Amdal yang berbentuk UKL/UPL pun mereka punya,” ujarnya.(eda)
|
|